Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru

News14 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | MEGAMENDUNG, BANDUNG, – Sabtu, 05 Jul 2025. Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan MA terus berupaya melaksanakan amanat undang-undang.

Salah satunya, dengan menyusun kurikulum pembelajaran mengenai Pelatihan Singkat KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023)) bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia dan penyesuaian Kurikulum Pembelajaran Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2025.

Sebagai hukum pidana materiil, KUHP Nasional membawa banyak perubahan konseptual dan teknis. Di dalamnya terdapat pendekatan baru terhadap pemidanaan, perluasan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), sistem kategori pidana denda, pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pedoman pertimbangan pemidanaan oleh hakim sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 54 KUHP Nasional.

Selain itu tujuan utama dilaksanakannya penyesuaian kurikulum pembelajaran dalam pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah untuk memastikan bahwa seluruh aparatur penegak hukum dan pihak terkait memiliki pemahaman yang mutakhir, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan UU 11/2012.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif serta menjamin perlindungan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan. Mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan, sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak hanya dituntut untuk memahami norma secara tekstual, tetapi juga untuk menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dan adil. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan intelektual, etis, dan teknis dalam menyongsong masa implementasi penuh KUHP Nasional (UU 1/2023) dan pada peradilan pidana anak.

Diharapkan para hakim mampu menerapkan pendekatan yang humanis, edukatif, dan rehabilitatif. Selain itu, kurikulum yang disesuaikan akan mendorong integrasi antar lembaga dalam penanganan perkara anak. Memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membentuk aparatur yang profesional dan responsif terhadap dinamika hukum serta perkembangan sosial anak di Indonesia.

Dalam konteks inilah, pelatihan menjadi sangat penting dan mendesak. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para hakim dengan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis dalam menafsirkan dan menerapkan KUHP Nasional dan UU SPPA dalam berbagai konteks perkara pidana. Pendekatan pelatihan disusun secara tematik, aplikatif, dan reflektif agar mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta menumbuhkan sensitivitas keadilan dalam pengambilan putusan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami pasal-pasal baru. Namun juga mampu menyusun pertimbangan hukum yang komprehensif. Pelatihan ini juga menjadi wahana untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi antar hakim, dan memperkaya diskursus hukum pidana nasional yang sedang mengalami transformasi besar.

Diharapkan acara yang dihadiri oleh para pakar, baik Ketua Kamar Pidana MA, Para Hakim Agung Kamar Pidana, Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan tinggi, Para Akademisi dan tentunya para Hakim pada BSDK dan MA dapat memberikan kontribusi dan peran yang cukup signifikan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dalam bentuk pelatihan.

Berikut adalah Daftar Pimpinan MA, Pejabat MA dan Pengadilan Tinggi, Pimpinan dan Pejabat BSDK MA serta Para Guru Besar/Pakar Hukum yang ikut dalam Rapat Penyempurnaan Kurikulum dan Sylabus Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Penyusunan Kurikulum dan Sylabus KUHP:

NO.  NAMA.  JABATAN

1.YM. Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H.

Ketua Kamar Pidana MA RI

2.YM. Yohanes Priyana, S.H.,M.H.

Hakim Agung Kamar Pidana

3.Bambang H. Mulyono, S.H., M.H.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

4.Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.

Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

5. I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, S.E., M.H.

Kabid Program dan Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

6.Sri Amilianti, S.H., M.H.

Kasub Bidang Evaluasi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

7.Suwaryo, S.H., M.M.

Kasub Bidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

8.Imanuella R. M. Lesilolo, S.E.

Kasub Bidang Pengajaran Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

9.Ardi Nugroho Putra, S.H

Kasub Bagian Tata Usaha Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

10.Taufikurrahman.

Kasub Bidang Program dan Kerjasama Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI

I. RAPAT PENYEMPURNAAN KURIKULUM DAN SYLABUS SPPA

11.Fredrik Willem Saija, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

12.Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau

13.Dr. Artha Theresia, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

14.Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

15.Satriyo Budiyono, S.H., M.Hum.

Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK

16.Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H.

Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK

17.Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H.

Hakim Yustisial pada BSDK

18.Dwi Sugiarto, S.H., M.H.

Hakim Yustisial/PP, Kamar Pidana Kepaniteraan

19.Pahala Simanjuntak, S.H., M.H

Purnabakti Hakim Tinggi BSDK MA RI

II. PENYUSUNAN KURIKULUM DAN SYLABUS KUHP

20.Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.

Panitera Muda Pidana Khusus

21.Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

22.Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.

Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK

23.Achmad Dimyati R.S., S.H., M.H.

Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK

24.Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H.

Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK

25.Frensita Kesuma Twinsai, S.H., M.Si., M.H.

Hakim Yustisial pada BSDK

26.Syihabuddin, S.H., M.H.

Hakim Yustisial pada BSDK

27.Dr. Suhadi, S.H., M.H.

Purnabakti Tuaka MA-RI

28.Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.

Universitas Indonesia

29.Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Universitas Indonesia

30.Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H.

UNISBA Bandung

31.Prof. DR. Agus Surono S.H., M.H.

Universitas Pancasila

32.Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

Universitas Padjadjaran

33.Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum

Universitas Padjadjaran

Sumber : Taufiqurahman

Pewarta : Arif prihatin