Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

News38 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Rabu, 09 Jul 2025. Pansel calon pimpinan Komisi Yudisial (Capim KY) terus melakukan seleksi. Salah satu yang masuk dalam proses tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan. Sst…!!! Rekam jejaknya cukup menggetarkan karena banyak mengadili berbagai perkara kakap.

Roki menjadi Ketua PT Tanjung Karang sejak 5 Juni 2024. Sebelumnya, alumnus FH Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) adalah Ketua PT Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ketua PT Gorontalo.

Selain itu, Roki juga lama berdinas di Mahkamah Agung (MA) sebagai Panitera Muda Pidana Khusus (Panum Pidsus) yaitu sejak 2014-2019. Saat itu, ia juga menjadi Sekretaris Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, dengan ketua Pansel Artidjo Alkostar. Sebelum berdinas di MA, ia adalah hakim tinggi pada PT Jakarta.

Di luar jabatan struktural, Roki kerap mengadili berbagai kasus kakap di Indonesia. Berikut kasus yang ditangani Roki sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Rabu (9/7/2025):

1. Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Kacab BNI Kebayoran Baru dan terdakwa Edi Santoso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

2. Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Adrian Waworuntu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

3. Mengadili kasus pembakawan 2 anggota Polri yang dibakar oleh ribuan massa di Citerep, Cibinong.

4. Mengadili kasus pembunuh bayaran dengan korban WN Malaysia di Cilengsi oleh eks anggota TNI dan anggota polisi. Pembunuhan didalangi istri korban.

5. Mengadili guatan perdata eks Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto melawan dosen FISIP UI Thamrin Tamagola.

6. Mengadili perkara tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa Mayjen TNI Adam Damiri, eks Gubernur TimTim Abilio Soares, dan mantan Wakil Pangloma PPI Erico Gutteres.

7. Mengadili terdakwa kasus pengeboman BNI di Jakarta oleh anggota JI.

8. Mengadili terdakwa kasus bom JW Marriot, Jakarta.

9. Menjatuhkan hukuman mati ke WN Sinegal di kasus narkoba.

10. Menjatuhkan hukuman mati ke Rois si pelaku bom di depan Kedubes Australia.

11. Mengadili Joko Triharmanto, orang yang menyembunyikan tersangka teroriris Noordin M Top.

12. Mengadili perkara perdata Sutiyoso vs Irma Hutabarat.

13. Mengadili gugatan anggota PDI Perjuangan Vs Megawati tentang hasil Kongres Bali.

14. Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap eks Kakorlantas Irjen Joko Susilo.

15. Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathohah.

16. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Robert Tantular di kasus Bank Century.

17. Mengadili Pepi Fernando yang merencanakan pembunuhan Presiden SBY.

18. Mengadili kasus people smuggling WN Afghanistan ke Australia.

19. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

20. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati Kuantan Singingi 2016-2021, Mursini.

21. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada kasus investasi illegal dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.

Sumber : Tim DANDAPALA

Pewarta : Arif prihatin