SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jum’at,25 Juli 2025. Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIPP.
Akta cerai merupakan dokumen otentik yang membuktikan tentang putusnya hubungan hubungan suami-istri atau ikatan perkawinan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta upaya menghindari pemalsuan data akta cerai, maka Badan Peradilan Agama membuat gebrakan baru yaitu penerbitan akta cerai secara elektronik atau disebut Elektronik Akta Cerai (EAC).
Melalui surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, maka dimulailah era akta cerai secara elektronik.
Kemudian pada 7 Juli 2025 Badan Peradilan Agama kembali mengeluarkan surat nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 tentang Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, adapun poin-poin yang perlu diperhatikan terhadap himbauan implementasi akta cerai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Untuk perkara perceraian yang berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 1 Juli 2025, maka penandatanganan dan penerbitan Akta Cerai dilakukan secara elektronik melalui aplikasi EAC.
2. Untuk perkara perceraian yang sudah BHT sebelum 1 Juli 2025, namun belum terbit Akta Cerai, agar segera diterbitkan Akta Cerai menggunakan blangko Akta Cerai seperti biasa, dan selanjutnya pengadilan melakukan pemusnahan terhadap seluruh blangko akta cerai yang tersisa.
Untuk menghindari penyalahgunaan blangko akta cerai manual yang masih tersisa Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan surat 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Blanko Akta Cerai berbentuk fisik/buku yang masih terdapat pada Satuan Kerja Pengadilan Agama, baik yang masih menjadi stok dalam Barang Persediaan BMN maupun yang sudah terdistribusi ke bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama dengan ini sudah tidak dapat digunakan.
2. Kemudian untuk menindaklanjuti sisa stok blanko Akta Cerai yang masih ada di Satuan Kerja Peradilan Agama agar disampaikan kepada sekretaris pada setiap satuan kerja di wilayah masing-masing agar membuat Berita Acara Pengusangan Blanko Akta Cerai lalu melaksanakan pemusnahan dan penghapusan sesuai dengan peraturan dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Proses Pemusnahan dan Penghapusan dilaksanakan paling lambat 31 Juli 2025.
Adapun untuk mendapatkan elektronik akta cerai pihak-pihak berperkara dapat melakukan tahap-tahap sebagai berikut di bawah ini:
1. Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
2. Mengakses alamat website https://eac.mahkamahagung.go.id/
3. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan “PENDAFTARAN AKUN” terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang telah disediakan mencakup: jenis pihak, nama lengkap, NIK, Nomor WhatsApp untuk verifikasi, dan Email untuk verifikasi
4. Jika telah memiliki akun maka kemudian langsung pada menu “LOGIN”
5. Setelah login maka pihak dapat melakukan “pemeriksaan produk” akta cerai dalam menu yang tersedia
6. Setelah pemeriksaan produk pihak dapat masuk pada menu “PEMBAYARAN” PNBP yang telah disediakan virtual akun atau melalui transfer
7. Setelah melakukan pembayaran pihak dapat melakukan “PENGAMBILAN PRODUK” akta cerai elektronik dengan cara mengunduhnya dalam bentuk pdf
Penulis: Epri Wahyudi
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin