Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Pengrusakan Mobil di Tamalatea, Polres Jeneponto Amankan Dua Pelaku

News22 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pengrusakan mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Moci, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 15.15 Wita di Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban bernama Jusman (33), warga Kabupaten Bantaeng, sedang dalam perjalanan menuju Makassar dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna hijau metalik bernomor polisi DD 1180 FH yang dikendarai oleh Muhammad Asrul.

Dalam perjalanan, korban hendak mendahului sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor (dalam lidik). Namun, pengendara motor tidak memberi jalan, sehingga sopir membunyikan klakson. Bukannya menepi, terlapor justru menghentikan motornya dan menghadang mobil di tengah jalan. Ketika sopir turun untuk menanyakan maksudnya, terlapor sempat hendak memukul, namun aksi tersebut dilerai warga sekitar. Sebelum pergi, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan, “awasko kutungguko di Ci’nong”.

Beberapa saat kemudian, saat korban melintas di lokasi yang dimaksud, pelaku yang sudah menunggu di pinggir jalan melempar mobil korban dengan batu hingga mengenai kaca pintu tengah bagian kiri dan tembus ke kaca pintu tengah sebelah kanan. Akibat kejadian itu, kaca mobil pecah dan berserakan di dalam mobil, menyebabkan kerugian sekitar Rp3.000.000.

Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan polisi, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing berinisial WF (24) alias D dan A (25), keduanya warga Jeneponto.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan WF di Dusun Moci, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP 125 warna hitam dengan nomor polisi DD 4859 AN yang digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dengan berkoordinasi bersama Unit Jatanras Polres Gowa. Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial A, di Jalan Poros Tacciri, Desa Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamalatea untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Narasumber.Humas Polres Jeneponto

Pewarta. Basri