SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Program sekolah gratis bagi sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah, tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya. Dimana Kemendikbud mencanangkan kebijakan Merdeka Belajar guna memajukan dunia pendidikan.
Dugaan adanya aktivitas pungutan liar ( pungli ) di lingkungan sekolahan kembali mencuat, Berkedok suka rela dan kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Dalihnya, melaksanakan syukuran rehab kelas. Terjadi di SDN 2 Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa barat.
Untuk diketahui, ini 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah.
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Meski kegiatan pungli (pungutan liar) di lembaga instituti pendidikan sudah dilarangan keras, namun tak membuat kebiasaan buruk tersebut benar-benar hilang.
Namun sangat disayangkan, masih saja ada oknum sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Salah satunya, para orang tua siswa SDN 2 Sumber, yang berlokasi di kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon. Mereka merasa terbebani atas adanya dugaan pungli yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
Sumbangan untuk syukuran rehab kelas oleh kepala sekolah tidak umum diminta karena proses rehabilitasi sekolah biasanya didanai oleh pemerintah melalui dana bantuan khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala sekolah kemungkinan besar akan berterima kasih atas bantuan dari pemerintah dan berupaya agar rehabilitasi berjalan lancar, namun secara umum tidak ada kewajiban atau tradisi untuk mengumpulkan sumbangan dari siswa atau orang tua untuk acara selamatan rehab kelas.”tuturnya melalui tim liputan media ini. Senin ( 25/8/2025 )
Dia menambahkan, Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan kebutuhan rehabilitasi dan memastikan dana tersebut digunakan dengan baik untuk kepentingan sekolah.
Tindakan yang bisa dilakukan
Kepala sekolah seharusnya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah serta semua pihak yang terlibat atas bantuan rehabilitasi yang telah diberikan.
Mendukung Kelancaran Proyek,
Kepala sekolah mendukung kelancaran proses rehabilitasi, bukan dengan sumbangan dana, tetapi dengan koordinasi dan dukungan moral.”pungkasnya
Masyarakat meminta pemerintah kabupaten Cirebon melalui dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini
Pewarta : Arif prihatin