SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO— Ketua Lembaga Suara Indonesia, Irsan HB Dg Jarre, meminta Pihak penyidik Polres Jeneponto Untuk menyelesaikan kasus Dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya. Kasus ini telah berlangsung selama setengah tahun tanpa kemajuan signifikan, sehingga Irsan berharap kasus ini ditangani serius dan transparan untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada korban.
Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dialami oleh ( Ki ) Telah dilaporkan dan Diduga dilakukan oleh (Pi) pada 13 Januari 2025. Pemeriksaan kasus ini telah dilakukan pada 19 Januari 2025 oleh penyidik pembantu Polres Jeneponto.
Irsan Menekankan Pentingnya Penanganan kasus ini dengan serius Dan transparan karena Dugaan pencemaran nama baik dapat dijerat hukum melalui KUHP maupun UU ITE. Kasus ini sudah dilaporkan dalam batas waktu enam bulan sejak kejadian, sehingga penting untuk segera menyelesaikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
, Irsan menyampaikan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah hukum yang sangat wajar yang dilakukan korban oleh ( Ki ) merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti, dan mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran.
Irsan juga meminta kepada seorang oknum Pi mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Menurut , aturan hukum yang berlaku
1. Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis 2. Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang fitnah 3. Pasal 27A UU ITE: Mengatur tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik 4. Pasal 45 UU ITE: Mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik
Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.