Polsek Ujung Loe Musnahkan Miras Jenis Ballo, Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Lagi Peredaran di Wilayah Hukumnya

News61 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Polsek Ujung Loe melaksanakan pemusnahan minuman keras tradisional jenis ballo di pekarangan Mapolsek Ujung Loe, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe IPTU Pol Rudi Adri Puruanto, SH, Selasa 23 September 2025

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Manjalling, Mukrimin, beserta staf desa, Ketua BPD Manjalling, ibu dusun, serta beberapa penjual ballo asal Desa Manjalling yang sebelumnya terjaring penindakan. Ballo yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari warga yang masih menjual miras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Ujung Loe.

Dalam kesempatan itu, para penjual ballo menyatakan permintaan maaf di hadapan Kapolsek dan perangkat desa, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka juga menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen untuk berhenti menjual ballo.

Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Puruanto, SH menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penjualan miras di wilayah hukumnya. “Selama saya menjabat sebagai Kapolsek Ujung Loe, tidak boleh ada lagi peredaran maupun penjualan ballo. Karena kegiatan ini bisa memicu kerawanan, bahkan mengundang orang luar masuk ke wilayah kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menjaga masa depan generasi muda Ujung Loe dengan menjauhkan diri dari minuman keras. Ia berharap, dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif miras terhadap keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial.

Pemusnahan miras ballo ini menjadi bukti komitmen Polsek Ujung Loe bersama pemerintah desa Manjalling dalam memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.

Pewarta. Basri