KADIS DLHK HARUS Di COPOT! Tahura Bulukumba Dijarah,Bangunan rumah Permanen di Duga ilegal, Berdiri kokoh di kawasan tahura!!

News21 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Sebuah isu serius mencuat di Kabupaten Bulukumba, di mana ditemukan adanya bangunan permanen Mewah Bertingkat Berlantai Dua yang berdiri di duga ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan-bangunan tersebut, termasuk Rumah permanen , diduga telah dibangun tanpa izin di area Tahura Jalan Poros Lahongka-Bira,Kecamatan Bontobahari, yang merupakan kawasan konservasi dan perlindungan hutan.

Menurut laporan Narasumber kami Inisial ASR YG langsung komfirmasi ke pemilik nya di Kediaman nya kawasan tahura, Memang mengakui bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan Tahura.
Mereka tidak Bertanggung jawab telah mengabaikan Apalah artinya papan informasi apakah hanya menjadi pajangan Yang bunyi nya setiap orang di larang menggunakan/ menduduki secara tidak Sah.,sudah jelas Sanksi nya dan UUD Nya papan informasi yang jelas menyatakan bahwa area tersebut adalah kawasan Tahura. Pembangunan Rumah permanen Berlantai dua, dan bangunan lainnya ini telah terjadi di dalam wilayah Tahura, yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Kabid DLHK setelah di komfirmasi oleh tim media SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA, katanya jika di temukan akan di laporkan,dan di tindaki,Karena sudah melakukan Sosialisasi di lapangan Bersma Tim tuturnya.

Dampak dan Kondisi di Lokasi
Luas kawasan Tahura Bontobahari sendiri ditetapkan sekitar 3.475 hektare dan mencakup empat wilayah administratif. Keberadaan bangunan permanen dan semi permanen milik warga di dalam kawasan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang.

Jangan sampai Menjadi Contoh kedepan nya bagi masyarakat sekitar bahwa tahura itu Bisa di Banguni rumah permanen Tanpa ada izin.

Masyarakat yang Membangun Rumah Permanen,di kawasan Tahura Tidak Mengindahkan Himbauan Bupati.
Bupati Bulukumba telah mengeluarkan surat edaran (Nomor 100.3.4.2/204/DLHK) pada Juni 2025 yang melarang aktivitas pembangunan dan penggunaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, serta himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut, yang menuai kekhawatiran warga karena klaim lahan.

Ada apa dengan DLHK yang tidak tegas dalam Mengambil tindakan Tentang aturan Yang Berlaku,dan sudah sangat jelas mereka melanggaral Aturan.UU No.11 Tahun 2020 pasal 50 Ayat 2.Sanksi Pidana di ancam penjara paling lama sepuluh Tahun dan denda paling Banyak 7 miliar rupiah sesuai yang tertera di papan informasi.

Pewarta:Basri