LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

News52 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
​- Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Anak dan Remaja (LPPAR) Wahdah Islamiyah Bulukumba menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan anak dengan menghadiri giat Gelar Kasus Kekerasan Anak yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bulukumba.

​Acara penting ini berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting dari pemerintahan, aparat penegak hukum, dan komunitas pemerhati anak.

​Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak
​Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Direktur RSUD/Plt. DP2KBP3A, Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kapolsek Ujung Loe, Kades Salemba, Ketua Muspaga, TRC PPA, Babinsa, Bhabinkantibmas, serta Ketua LPPAR Wahdah Islamiyah.

Dan berbagai lembaga/komunitas pemerhati perempuan dan anak lainnya di Bulukumba.
​Ketua LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba, Ustaz Wahidin Nur, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangan mendalam mengenai tanggung jawab bersama dalam isu ini.

​Anak: Aset Bangsa yang Berhak Atas Perlindungan
​Ustaz Wahidin Nur menekankan bahwa anak-anak adalah aset terpenting bangsa. “Mereka adalah bibit-bibit harapan yang akan menentukan wajah Indonesia di masa depan,” ujarnya.

​Namun, ia tidak menampik realita bahwa banyak anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) atau bahkan menjadi korban kekerasan dan perlakuan salah.
​”Ketika seorang anak terjerat kasus hukum, entah sebagai pelaku atau saksi/korban, kita harus selalu ingat satu hal: mereka tetaplah anak-anak,” tegasnya.

“Mereka adalah individu yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, yang berhak mendapatkan perlindungan khusus dan bukan penghakiman.”
​Dorongan Penguatan Sinergi dan UU SPPA
​Lebih lanjut, Ustaz Wahidin Nur menyerukan perlunya penguatan sinergi antar-lembaga. Ia menyebutkan pentingnya kerjasama antara Dinas Sosial, UPTD PPA, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan semua lembaga pemerhati anak lainnya.

​Tujuannya adalah untuk memastikan setiap proses hukum yang melibatkan anak berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang secara jelas menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
​Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan. “Yang paling penting, kita harus menanamkan nilai-nilai karakter, kasih sayang, dan kepedulian di lingkungan terdekat kita, sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi anak yang menjadi pelaku maupun korban,” pungkasnya

 

Pewarta.Basri