Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

News26 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN AGUNG JAKARTA, – Rabu 8 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WW selaku Chief Executive PT Pertamina (Persero).
R selaku Staf BOD Support PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2021/Senior Officer pada Fungsi CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero).
EMT selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero).
DK selaku Manager Optimatization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping.
BK selaku Komisaris PT Trafiguna Indonesia.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 8 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pewarta : Arif prihatin