SATYA BHAYANGKAR | BANDA ACEH, –Selasa, 04 November 2025. Banda Aceh, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terhadap terdakwa Muhadar Bin Tarmizi (alm) dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram. Putusan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai Aimafni Arli, dengan Kamaludin dan Nurmiati sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah kualifikasi tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa Muhadar Bin Tarmizi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup” ucap majelis banding dalam amar putusannya.
Sebelumnya, PN Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman serupa, yakni pidana seumur hidup terhadap terdakwa. Namun, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Tidak puas dengan hasil itu, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke PT Banda Aceh.
Dalam pertimbangannya, Majelis Tingkat Banding memandang pertimbangan Majelis Tingkat Pertama telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. “Peran Terdakwa adalah sebagai orang suruhan dari Saksi Isherman Ishak Bin Ishak (Alm) dan Emi (DPO), yang dijanjikan jika berhasil akan mendapat upah uang sebesar Rp280 juta,” tegas Majelis banding dalam pertimbangannya.
Selain itu pula dalam pertimbangan tersebut, penjatuhan pidana yang dilakukan oleh Majelis Tingkat Pertama telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Dengan demikian menolak alasan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memori bandingnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025 tersebut,” tambah Majelis Banding dalam pertimbangannya.
Meski demikian, dalam musyawarah majelis terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Banding Kamaludin.
Dalam pertimbangannya, Kamaludin menilai kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut sudah bersifat transnasional bukan hanya bersifat nasional serta jumlah barang bukti 135 Kg merupakan jumlah yang besar sehingga dapat menimbulkan korban bagi masyarakat. Selain itu pula Hakim Anggota Kamaludin menyinggung mengenai hukuman seumur hidup tidak menimbulkan efek jera.
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, hukuman yang adil dan patut bagi Terdakwa adalah “hukuman mati,” tulis Kamaludin dalam pendapat berbeda tersebut.
Atas putusan ini, Para Pihak masih mempunyai waktu untuk menyatakan sikap sebagaimana waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Arif prihatin





