PTUN Jakarta Tolak Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Dalam putusan yang bersejarah bagi dunia peradilan Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 6 November 2025 pukul 11.00 WIB, telah menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menolak seluruh gugatan dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan ini merupakan kemenangan telak bagi kepemimpinan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) dan sekaligus membuktikan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun sebelumnya pihak penggugat telah memenangkan 9 perkara hingga tingkat Kasasi di MA, bahkan hingga tingkat PK di MA.

Gugatan yang ditolak tersebut diajukan oleh: Rudy Dermawan Muliadi, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Suwandi Sutikno, yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO

Kedua penggugat tersebut telah terbukti di persidangan tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat atas klaim kepemimpinan mereka dalam organisasi APKOMINDO, bahkan tidak mampu menghadirkan seorang saksi sama sekali.

Majelis Hakim yang berintegritas tinggi yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2) dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas yaitu:

I. Dalam Penundaan, Menyatakan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat tidak diterima;

II. Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;

III. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.393.000,-

Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, maka Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan tertutup.

Secara khusus, Hoky menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses persidangan ini dengan profesional dan berimbang. Liputan yang komprehensif dari media-media terpercaya telah membantu masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya.

Hoky Mengatakan, “Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jurnalis dan media yang telah meliput persidangan dengan profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membantu menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat luas.” Tuturnya.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini diwarnai dengan kehadiran dan dukungan solid dari para pengurus dan anggota APKOMINDO yang sah serta para sahabat Hoky.

Berikut nama-nama yang hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta antara lain; Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd., Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi., Wong Budi Gunawan, Linda Christina, Isabel Sentosa, Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja,
Vicky W., Hotmaraja B. Nainggolan, SH. dan Herman Febrian Labiatmaja, SH.

Putusan ini merupakan kulminasi dari proses persidangan yang transparan dan profesional, dimana kebenaran materiil berhasil diungkap melalui kesaksian empat saksi kunci yang berintegritas dan pembongkaran kelemahan fundamental dari ahli yang dihadirkan oleh Penggugat.

Selama persidangan, terungkap fakta-fakta mencengangkan yang membongkar praktik rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/ Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, dalam pernyataan resminya menyampaikan:

“Pertama-tama, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang adil dan bijaksana ini. Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar APKOMINDO, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Jakarta yang telah memutus perkara ini dengan penuh kearifan, profesionalisme, dan berlandaskan kebenaran materiil.” ungkapnya.

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses hukum ini secara objektif dan transparan. Peran media dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat sangat kami hargai.”

Puguh Kuswanto, Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO yang sah, menambahkan dengan penuh syukur:

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO dari 23 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memberikan dukungan tanpa henti selama proses hukum ini berlangsung. Dukungan nyata berupa surat dukungan resmi dan kehadiran dalam persidangan telah menjadi kekuatan moral yang sangat berarti bagi perjuangan kami menegakkan kebenaran.”

Kedua pimpinan APKOMINDO secara khusus menyampaikan penghargaan mendalam kepada para saksi yang dengan berani dan jujur menyampaikan keterangan di bawah sumpah:

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring yang dengan integritas luar biasa dan keberanian moral telah menyampaikan keterangan yang jujur di bawah sumpah. Khususnya kepada Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir mengungkap fakta sebenarnya meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan,” ungkap Hoky dengan penuh penghargaan.

Puguh Kuswanto menegaskan, “Keberanian dan kejujuran para saksi ini telah membuka tabir rekayasa hukum yang selama ini mencoba mengaburkan kebenaran. Mereka adalah pahlawan sejati dalam penegakan keadilan di negeri ini. Semangat mereka patut menjadi teladan bagi seluruh insan hukum Indonesia.” tegasnya.

Putusan yang adil ini merupakan konsistensi dari fakta-fakta tak terbantahkan yang terungkap selama persidangan, antara lain:

1. Pembongkaran Akta Notaris yang diduga Palsu oleh Dr. Rudi Rusdiah:
Dr. Rudi Rusdiah membuktikan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi untuk pembuatan Akta No. 55, dan baru mengetahui keberadaan akta tersebut lima tahun kemudian. “Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang,” tegasnya di persidangan. Pernyataan ini diperkuat dengan tiga surat protes resmi yang dikirimkannya kepada notaris bersangkutan.

2. Ketidaksahan Munaslub 2015 yang Diungkap Sandy Kusuma:
Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995, Sandy Kusuma membantah keras klaim adanya pemilihan pada 2 Februari 2015. “Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO,” tegasnya.

3. Modus Penyalahgunaan Tanda Tangan:
Sugiyatmo mengungkap praktik penipuan terstruktur dimana tanda tangan pengurus diminta untuk keperluan sponsor, namun disalahgunakan untuk pembuatan dokumen hukum. “Tanda tangan di atas materai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

4. Legitimasi Kepengurusan yang Diakui 23 DPD:
Yolanda Roring menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah pimpinan Hoky yang diakui oleh seluruh 23 DPD se-Indonesia. “Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah,” tegasnya.

5. Kelemahan Fundamental Ahli Penggugat:
Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM., terbukti tidak kompeten dengan pernyataan seperti “Saya tidak menguasainya”, “Itu sudah terlalu teknis”, dan “Saya enggak mau” ketika menjawab pertanyaan mendasar tentang proses hukum.

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan dan perkembangan APKOMINDO. Dengan ditolaknya seluruh gugatan, kepengurusan di bawah pimpinan Hoky dapat terus melanjutkan berbagai program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia.

“Kami akan terus berkonsentrasi penuh pada pengembangan organisasi dan pemberdayaan anggota. Berbagai program strategis seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 akan kami lanjutkan dengan lebih fokus dan optimis,” jelas Hoky dengan penuh semangat.

Puguh Kuswanto menambahkan, “Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan asosiasi mitra seperti APTIKNAS dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun ekosistem teknologi informasi Indonesia yang sehat, berdaya saing global, dan berkelanjutan.”

Hoky menyampaikan pesan; “Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi. Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran, dan keadilan pasti akan ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak yang benar,” tutup Hoky dengan penuh keyakinan.

Dengan putusan yang berkeadilan ini, maka kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO telah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dan definitif. Babak baru telah terbuka bagi APKOMINDO untuk lebih berkonsentrasi dalam pengabdian kepada anggota, pengembangan industri teknologi informasi Indonesia, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mendambakan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan di tanah air.

Pewarta : Arif prihatin