Sosialisasi & bimbingan teknis pencatatan sipil tahun 2025.

News17 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
-13/11/2025, sosialisasi & bimbingan teknis pencatatan sipil tahun 2025 dengan temah tertib pencacatan wujudkan Jeneponto bahagia yang diadakan di kantor camat tamalatea Rabu 12/11/2025.

Hadir dalam acara tersebut bapak camat tamalatea Asriadi ST kr bella,Kapolsek tamalatea AKBP Suardi,kramil tamalatea,sekretaris inspektorat kabupaten Jeneponto serta rombongan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jeneponto, dan para kepala desa yang ada di kecamatan tamalatea dan para iman desa dan iman lurah sekecamatan tamalatea.

Dalam sambutannya Bapak camat tamalatea menyampaikan dan perlunya memberi dan meningkatkan pola pola pikir, dan edukasi kepada warga yang akan berumah tangga untuk menjalani kehidupan di masa depan dengan ketentuan masa umur 19 tahun, karena kenapa dengan adanya stunting ini disebabkan karena ada beberapa paktor yakni banyaknya yang terjadi pernikahan dini atau di bawah umur.

disini juga di harapkan peranan iman iman desa dan iman lurah agar mampu memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pola pola hidup sehat bisa dan mampu menjalankan program program kita ke depan.

sementara itu dinas kependudukan dan pencatatan sipil memaparkan bahwa,

Dengan adanya digitalisasi Disdukcapil maka pendaftaran penduduk, penerbitan kartu keluarga, perpindahan penduduk keluar jeneponto dan pencatatan sipil akte kelahiran dan akte kematian.

Dan beberapa paktor prosedur pembuatan akta Kematian adalah surat kematian dari desa dan kelurahan dan dokter rumah sakit.

kartu tanda pengenal pelapor,kartu keluarga formulir pelaporan kematian dan beberapa prosedur lainnya.
Mengapa akte kematian penting?
karena merupakan bukti hukum atas peristiwa kematian seseorang.

diperlukan untuk administrasi warisan,pensiun dan perbankan.
membantu menjaga validas data data kependudukan nasional dan mencegah penyalah gunaan data nasional.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menghimbau para kepala desa dan kelurahan agar setiap terjadi kematian dimasing masing desa dan kelurahan agar kiranya bisa didata dan di laporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.himbaunya.

pewarta – M.sano kannawa