SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO— Pimpinan perusahaan Putra Pradayuda Rizki Media ,Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama , angkat bicara terkait penyebaran screenshot pemberitaan dari portal Satya Bhayangkara yang diunggah tanpa izin oleh salah satu akun Facebook pada laman Sosmed Sulsel. Ia menegaskan bahwa diduga tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berkaitan dengan hak cipta dan etika bermedia sosial.
Menurut Irsan, screenshot konten pemberitaan Satya Bhayangkara tidak seharusnya dibagikan ulang tanpa seizin pemilik konten. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan media, tetapi juga berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Irsan menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Mulai dari foto, tulisan, hingga desain grafis yang ditampilkan di portal berita.
Diduga “Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa konten di media sosial, termasuk berita dan foto, dilindungi undang-undang hak cipta. Tidak bisa sembarang diambil atau dibagikan tanpa izin pemiliknya,” ujarnya, Sabtu, 15/11/2025.
Ia menambahkan bahwa etika penggunaan konten mengharuskan seseorang mencantumkan sumber asli atau meminta izin terlebih dahulu jika ingin menyebarluaskan karya pihak lain.
Akun Facebook Sosmed Sulsel diketahui telah memposting ulang screenshot berita yang berjudul:
“Buser Resmob Polres Jeneponto Diduga Melakukan Penyiksaan dan Pemerasan Terhadap Seorang Tahanan.”
Namun, Irsan menegaskan bahwa berita tersebut sudah tidak berlaku, karena tim redaksi menemukan adanya kesalahan informasi.
“Berita yang sempat terbit itu sudah kami hapus dari portal Satya Bhayangkara karena terdapat kekeliruan data yang disampaikan oleh tim awak media. Kami akui itu sebagai bentuk tanggung jawab redaksi,” jelasnya.
Keputusan penghapusan tersebut dilakukan demi menjaga profesionalisme dan memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang akurat.
Meski berita itu sudah diturunkan, screenshot yang telah beredar di akun Sosmed Sulsel justru membuat situasi menjadi semakin rumit. Konten yang seharusnya sudah tidak berlaku tersebut tetap menyebar dan berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam berita.
Karena itu, Irsan menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas, termasuk melaporkan konten tersebut kepada platform Facebook, meminta pemilik akun menghapus unggahan, hingga mempertimbangkan jalur hukum jika diperlukan.
“Ini bukan hanya soal konten diambil tanpa izin, tapi juga soal berita yang sudah kami klarifikasi dan hapus namun tetap disebarkan. Tentu kami tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Irsan HB Dg Jarre secara terbuka meminta agar pemilik akun Sosmed Sulsel segera menghapus unggahan screenshot berita tersebut.
“Kami meminta dengan tegas agar postingan itu segera dihapus. Selain karena isinya tidak benar lagi, penyebarannya juga dilakukan tanpa izin pihak media,” ujarnya.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih memahami aturan penggunaan konten digital, khususnya yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, penyebaran informasi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Screenshot berita yang tampak sepele sekalipun dapat menimbulkan dampak luas apabila disebarkan tanpa izin dan tanpa verifikasi.
Irsan memastikan bahwa pihaknya akan terus menjaga integritas media serta melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan dari segala bentuk penyalahgunaan
(Tim Red)





