SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba resmi menginstruksikan penutupan sementara Gerai Indomaret Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, setelah seorang konsumen mengalami pembengkakan wajah dan kepala (Allergic Contact Dermatitis) usai menggunakan produk NONIMAGIC — Noni Black Hair Shampoo yang dibeli dari gerai tersebut.Rabu 26 November 2025.
Kasus ini menguat setelah BLUD UPT Puskesmas Ujung Loe menerbitkan Surat Keterangan Sakit Nomor 800.1.11.2/649/PKM-UL, yang menegaskan bahwa reaksi alergi berasal dari penggunaan produk pewarna rambut tersebut.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa temuan lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak supervisor dan penanggung jawab gerai.
> “Ada indikasi lalai dalam pengawasan legalitas, standar keamanan, dan kualitas produk yang dijual. Bahkan setelah keluhan konsumen muncul, tidak ada langkah cepat maupun evaluasi dari pihak gerai. Ini sangat membahayakan keselamatan konsumen,” tegas Adil Makmur.
DPK LIPAN menemukan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain: Tidak dilakukan pengecekan izin BPOM produk. Tidak ada kontrol terhadap komposisi, label peringatan, serta standar keamanan barang. Tidak ada tindakan korektif setelah keluhan konsumen diterima. Dugaan pelanggaran standar Quality Control sesuai Permendag No. 23 Tahun 2021.
Sebagai langkah perlindungan publik, DPK LIPAN menginstruksikan penutupan sementara Indomaret Desa Salemba hingga PT Indomarco Prismatama memberikan klarifikasi resmi.
> “Ini bukan tindakan untuk menghambat usaha. Ini langkah darurat agar tidak muncul korban berikutnya,” tambah Adil.
Instruksi ini diperkuat dalam Surat Pengaduan Resmi Nomor 084/PGDN/LPN/BLK/XI/2025 yang telah disampaikan kepada pimpinan pusat PT Indomarco Prismatama.
Dalam surat tersebut, DPK LIPAN meminta: Evaluasi menyeluruh terhadap supervisor dan penanggung jawab gerai.
Pemberhentian sementara/rotasi jika terbukti lalai. Audit legalitas dan keamanan seluruh produk NONIMAGIC di semua gerai. Penarikan produk (recall) apabila tidak memenuhi standar izin edar BPOM. Penyampaian klarifikasi resmi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.
Selain klarifikasi dan evaluasi internal, DPK LIPAN Bulukumba menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memberikan kontribusi biaya pengobatan kepada konsumen terdampak, sebelum kondisi kesehatan korban bertambah parah.
> “Kesehatan korban adalah prioritas pertama. Kami meminta PT Indomarco Prismatama untuk memberikan kontribusi biaya pengobatan secepat mungkin sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan konsumen,” ujar Adil Makmur.
DPK LIPAN memberi tenggat 7 hari kerja untuk respons resmi dari perusahaan. Jika tidak diindahkan, LIPAN akan meneruskan laporan kepada: Balai POM, Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan, Polres Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba
> “DPK LIPAN tidak akan mentolerir peredaran produk berbahaya. Keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tutup Adil Makmur.
Narasumber.Adil Makmur
Pewarta.Basri





