LSM Peduli Pendidikan Dan Kesehatan Kabupaten Cirebon, Soroti Periodesasi Masa Jabatan Kepala Sekolah Di Kabupaten Cirebon

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Periodesasi masa jabatan kepala sekolah terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama 4 tahun, sehingga totalnya menjadi 8 tahun.

Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang memperbolehkan masa jabatan hingga 16 tahun (4 periode).
Detail Periodesasi
.Masa Jabatan: Maksimal 2 periode berturut-turut.
Durasi per Periode: 4 tahun per periode.
Total Masa Jabatan: Maksimal 8 tahun.
Pelaksanaan: Berlaku untuk semua satuan pendidikan di bawah pemerintah daerah.
Peraturan Lama: Aturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) memperbolehkan 4 periode atau 16 tahun.

Ketentuan Tambahan
Kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 8 tahun: Tetap dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya, tetapi tidak dapat melanjutkan ke periode berikutnya.
Kepala sekolah di satu satuan pendidikan: Dibatasi maksimal 2 periode pada satminkal yang sama.
Perpanjangan tugas: Hanya bisa diberikan jika memenuhi syarat, seperti penilaian kinerja minimal baik, namun tetap tidak boleh melebihi batas maksimal 2 periode.

Permasalahan ini seringkali luput dari pengamatan masyarakat”tutur Ketua LSM Peduli Pendidikan Dan Kesehatan Kabupaten Cirebon, Herman melalui tim liputan media ini. Senin ( 1/12/2025 )

Kepala Sekolah Yang Menjabat Lebih Dari Tiga Periode Seharusnya Kena Periodesasi Kepala Sekolah.Dan Kepala Sekolah Yang Kena Periodesasi Harus kembali Menjadi Guru Biasa.”terangnya

Herman menambahkan,” Di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Seharusnya Banyak Kepala Sekolah Yang Kena Periodesasi Kepala Sekolah Baik Kepala Sekolah SD Maupun SMP Yang Melebihi Masa Jabatan Kepala Sekolah, Seharusnya Sudah Di Kenakan Periodesasi Kepala Sekolah Dan Kembali Kehabitatnya Menjadi Guru Biasa.

Seperti Salah Satu Contoh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Plumbon Yang Sekarang Menjabat SMP Negeri 1 Sumber.Dan SMP Negeri 1 Kedawung Seharusnya Kena Periodesasi”lanjutnya

Ada Apa Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto Dengan Tidak Diadakan Periodesasi Kepala Sekolah Hal Ini Patut Di Pertanyakan, Kami Menduga Kemungkinan Ada Apa-apanya.Terhadap Kepala Sekolah Yang Seharusnya Sudah Waktunya Kena Periodesasi Kepala Sekolah tapi Masih Menjabat sebagai Kepala Sekolah.Sesuai Dengan Peraturan Permendiknas Tentang Periodesasi Kepala Sekolah.Dan Perda Pendidikan Tentang Periodesasi Kepala Sekolah.”tandasnya

Pewarta : Arif prihatin