SATYA BHAYANGKARA | PASBI CIREBON, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP), 4 WBP merupakan warga negara asing, yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan dan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto yang disampaikan oleh Direktur Teknologi informasi dan kerja sama Pemasyarakatan ( Tekforma ) Maulidi Hilal, Bc. IP., S. H., M. Si mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan partisipasi aktif Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
Agus Andrianto juga menekankan bahwa kebijakan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi serta mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif di lembaga pemasyarakatan.
Adapun syarat utama bagi narapidana penerima remisi yakni berkelakuan baik selama masa pidana berjalan dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Untuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, narapidana wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari (dua bulan), tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Dari total 20 WBP penerima remisi, sebanyak 11 orang memperoleh remisi satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan.
Sementara itu, dari total 985 penghuni Lapas Kelas I Cirebon, terdapat delapan orang yang tidak memenuhi syarat pengusulan remisi, dengan rincian dua orang register F, satu orang gagal program integrasi, satu orang masih menjalani pidana denda, satu orang pidana mati, dan tiga orang pidana seumur hidup.
Pada Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025), tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas, baik melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, bebas murni, maupun bebas karena Remisi Khusus II.
Berdasarkan data klasifikasi narapidana, Lapas Kelas I Cirebon saat ini dihuni 985 orang, terdiri dari 973 WNI dan 12 WNA, dengan mayoritas kasus pidana umum sebanyak 554 orang serta perkara narkotika sebanyak 425 orang.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan dan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru, pihak Lapas menugaskan tambahan 20 petugas piket setiap hari. Lapas Kelas I Cirebon juga menetapkan jadwal kunjungan khusus, yakni kunjungan ibadah pada 25 dan 27 Desember 2025 serta kunjungan umum pada 26 Desember 2025.
Sementara Kalapas I Cirebon, Nanank Syamsudin berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” pungkasnya
Pewarta : Arif prihatin





