Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Jeneponto, Kami Minta Kapolres Jeneponto Bertindak Tegas Berantas Penambang Ilegal.

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO–Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai, Lingkungan Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonro Kassi Induk, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menuai sorotan. Jum’at, 26/12/2025.

Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum tertentu yang berada di balik operasionalnya.

Dari pantauan, aktivitas tambang di bantaran Sungai melibatkan alat berat yang melakukan pengerukan pasir di sepanjang aliran sungai. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi.

Dampak sosial dan lingkungan lainnya seperti debu yang beterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir yang melewati jalan. Selain itu, beban tonase berat kendaraan tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan memperparah kondisi infrastruktur yang sudah ada.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal seperti ini juga berisiko tinggi terhadap kerusakan bantaran sungai, yang dalam jangka panjang dapat memicu erosi dan banjir lokal saat musim hujan tiba.

Penulis : Naga Satya