JPU Mendakwa Alvian yang Duduk di Kursi Terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

News54 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | INDRAMAYU, – Mantan anggota polisi di Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, yang menghabisi nyawa pacarnya, Putri Apriyani, didakwa pasal pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Alvian yang duduk di kursi terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kuasa hukum korban, Toni RM, mengaku lega setelah mendengar langsung JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, karena sesuai harapan keluarga korban.

“Dakwaan ini sesuai harapan keluarga, karena pembunuhan berencana ternyata benar-benar didakwakan,” kata Toni RM saat ditemui usai sidang di PN Indramayu, Senin (5/1/2026).

Ia mengatakan, dakwaan itu menunjukkan penyidik dan JPU sangat meyakini perbuatan Alvian Maulana Sinaga merupakan pembunuhan secara terencana.

Pihaknya pun merasa lega dan mengapresiasi lima JPU yang ditugaskan dalam perkara tersebut, karena telah meyakini tindakan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Menurut hukumonline.com,dalam Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Namun, Toni memastikan, pihak keluarga korban bakal terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami akan mengawal hingga selesai, karena jangan sampai tuntutannya berubah menjadi lebih ringan atau putusan hakim tidak adil,” ujar Toni RM.

Ia pun mengakui adanya hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU, tetapi meyakini kemungkinannya kecil untuk dikabulkan majelis hakim.

Menurut hukumonline.com, eksepsi adalah keberatan atau bantahan formil yang diajukan pihak tergugat/terdakwa dalam persidangan terhadap gugatan/dakwaan yang diajukan pihak lawan, bukan mengenai pokok perkaranya, melainkan pada cacat prosedur atau syarat formalitas gugatan/dakwaan agar hakim menolak atau tidak menerima perkara tersebut, seperti menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili (kompetensi) atau gugatan kabur (obscuur libel)

Pasalnya, eksepsi hanya bisa diterima apabila dakwaan cacat formil, misalnya, identitas terdakwa salah atau pengadilan tidak berwenang, dan dalam perkara itu dakwaan sudah sangat jelas dari mulai identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya.

Toni menilai eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa hanya bersifat formalitas, dan memprediksi bakal ditolak majelis hakim yang memimpin proses persidangan.

“PN Indramayu memiliki kewenangan, karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu, dan kami memperkirakan eksepsi dari terdakwa akan ditolak majelis hakim,” kata Toni RM

Pewarta : Arif prihatin