ROKOK ILEGAL “SMIITH” MERAJALELA DI BULUKUMBA

News13 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-SULAWESI SELATAN —Sabtu 21 februari 2026, Peredaran rokok merek Smiith tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bulukumba bukan lagi sekadar isu liar. Barangnya ada. Dijual terang-terangan di kios-kios. Motorisnya beroperasi bebas. Namun hingga kini, penindakan tegas seolah tak kunjung terlihat.

Investigasi lapangan menunjukkan rokok ilegal tersebut beredar luas di sejumlah titik penjualan eceran. Tanpa pita cukai resmi, tanpa label legalitas yang sah, dan dijual dengan harga jauh di bawah rokok resmi bercukai. Situasi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

Lebih mengejutkan, beberapa pemilik kios yang ditemui mengaku hanya sebagai “penjual kecil” dan menyebut adanya pihak tertentu yang menjadi pemasok utama. “Kami ini cuma dibawakan barang, ada yang atur di atas,” ungkap salah satu pemilik kios yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini membuka indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur dan berlangsung cukup lama.

Pertanyaannya: jika barangnya jelas, kiosnya nyata, dan motorisnya beroperasi terbuka, mengapa penindakan belum maksimal?

 

Regulasi Tegas, Sanksi Berat

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan pelanggaran ringan. Undang-undang telah mengatur secara tegas:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, menyebutkan:

> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 55 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyimpan, menguasai, atau memiliki barang kena cukai ilegal.

Artinya, baik distributor, motoris, hingga pihak yang mengetahui dan tetap memperjualbelikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Dampak Nyata: Negara Rugi, Masyarakat Dirugikan

Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dampaknya sistemik:

1. Kerugian negara dari sektor cukai.
Penerimaan cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan untuk pembiayaan pembangunan.

2. Persaingan usaha tidak sehat.
Pedagang resmi yang menjual rokok legal dirugikan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah.

3. Potensi risiko kesehatan.
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan ketat standar produksi dan distribusi.

Jika dibiarkan, praktik ini menciptakan preseden buruk: hukum ada, tapi tak bertaring.

 

Penegakan Hukum: Mudah Jika Ada Kemauan

Secara teknis, pemberantasan rokok ilegal bukan hal rumit. Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai dapat melakukan:

Operasi gabungan di kios-kios dan gudang distribusi.

Penelusuran rantai pasok dari motoris ke pemasok utama.

Penyitaan barang bukti dan proses hukum terbuka.

Langkah-langkah ini bukan mustahil. Barangnya jelas, lokasinya nyata. Tinggal keberanian dan konsistensi penindakan.

Masyarakat Bulukumba tentu berharap aparat di wilayah hukum setempat, bersama instansi terkait, tidak menutup mata. Penegakan hukum yang selektif hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan.

 

Desakan Transparansi dan Ketegasan

Jika memang ingin memberantas, lakukan secara menyeluruh. Jangan hanya menyasar pedagang kecil, tetapi telusuri aktor utama di balik distribusi. Pernyataan pemilik kios tentang adanya “pihak di atas” harus menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam.

Bulukumba bukan wilayah tanpa hukum. Jika rokok ilegal dapat beredar bertahun-tahun tanpa hambatan, publik berhak bertanya: apakah ada pembiaran? Atau ada kelemahan pengawasan yang harus segera dibenahi?

Lomba jurnalistik bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi ruang untuk menyuarakan fakta dan mendorong perubahan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, dan memperjuangkan kebenaran.

Penutup: Saatnya Bertindak

Peredaran rokok Smiith tanpa pita cukai di Kabupaten Bulukumba adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Negara sudah memberikan perangkat aturan. Masyarakat sudah menyampaikan keresahan. Fakta di lapangan pun terbuka.

Kini tinggal satu pertanyaan: akankah hukum ditegakkan secara tegas dan adil, atau praktik ilegal ini akan terus merajalela?

Bulukumba menunggu jawaban — bukan janji, melainkan tindakan.

Pewarta.Basri