SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO–Ketidak pahaman sebagian masyarakat tentang Sujud Tilawah Sehingga Menjadi kontradiksi dikhalangan Masyarakat, Seorang Warga Yang Baru Diangkat Menjadi Khotib Dimesid Nurul Jannah Lingkungan bungkeke, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto telah Mengundurkan Diri Akibat Sebagian Masyarakat Menolak mentah-mentah bahkan menganggap sujud tilawah itu adalah aliran sesat. Jum’at 20 Maret 2026
Pemahaman seperti ini tidak seharusnya terjadi karna sejak zaman Rasulullah SAW juga melakukan sujud tilawah.
Berdasarkan penelusuran, mengenai imam yang melakukan sujud tilawah lalu ditolak atau mendapat reaksi keras dari jamaah umumnya disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat terhadap fiqih sujud tilawah saat shalat berjamaah.
Pemicu Konflik imam membaca ayat sajdah (ayat yang di dalamnya terdapat perintah bersujud), Tilawah kemudian melakukan sujud tilawah. Jamaah yang tidak memahami sunnah ini mengira imam melakukan kesalahan (seperti sujud di luar gerakan rukun) sehingga salah seorang warga yang berdiri lalu menolak, atau bahkan memprotesnya.
Laporan menunjukkan adanya insiden di mana jamaah kaget atau bingung ketika imam tiba-tiba sujud di tengah bacaan surat, yang berpotensi memicu konflik di dalam shalat.
Jika makmum tidak ikut sujud (tetap berdiri), shalat makmum bisa batal karena menyelisihi gerakan imam, kecuali makmum berniat mufaraqah (memisahkan diri dari imam), sujud tilawah adalah sunnah, namun dalam konteks berjamaah, kepatuhan kepada gerakan imam adalah wajib.
Surat Al-Sajdah adalah surat ke-32 dalam Al-Qur’an. Nama “Sajdah” diambil dari kata “sajdah” yang berarti “sujud”, karena dalam surat ini terdapat ayat yang mewajibkan sujud tilawah (ayat 15). Surat ini terdiri dari 30 ayat dan termasuk dalam golongan surat Makkiyah.
Arti surat Al-Sajdah secara umum adalah tentang keimanan, kekuasaan Allah, dan kebangkitan manusia. Surat ini juga membahas tentang orang-orang yang beriman dan beramal saleh, serta ancaman bagi orang-orang yang kafir.
Pimpinan Redaksi Satya Bhayangkara Muh. Darwis Dg Situju dalam ungkapannya menhatakan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat tentang sujud tilawah bisa menyebabkan kesalahpahaman dan kontradiksi di kalangan masyarakat. Padahal, sujud tilawah adalah sunnah yang biasa dilakukan, terutama saat shalat Jumat subuh dengan adanya ayat sajdah di surat Al-Sajdah. yang menerankan betapa besarnya pahala bagi imam dan jamaahnya yang melaksanakan sujud tilawah diwaktu Jum’at subuh. Semoga kesadaran dan pengetahuan masyarakat bisa meningkat tentang hal ini. Tutupnya
Teamred





