SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Rabu, 20 Mei 2026. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Alhasil, hukuman 1,5 tahun penjara tidak berubah.
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Razman karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Tidak terima, Razman mengajukan kasasi.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari SIPP PN Jakut, Rabu (20/5/2026).
Putusan kasasi itu bernomor nomor 5227 K/PID.SUS/2026. Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Pewarta : Arif prihatin





