SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – (20/05) Sudah lebih dari satu bulan sejak ditemukan dan diberitakan atas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh rumah pemotongan unggas di desa Wargabinangun, kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Cirebon tampaknya kurang tanggap dan terkesan ” tidak terlalu ambil pusing” atas kejadian tersebut
Hal ini terbukti setelah awak media melakukan konfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Cirebon, baik langsung maupun lewat sambungan telepon atau wathsAAp pribadinya tidak di respon
Miris! Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Cirebon seolah tutup mata, sementara pencemaran lingkungan dan bau kurang sedap pada masyarakat terus terjadi.
Dari keterangan warga dan juga masyarakat pemerhati lingkungan, mereka sangat menyayangkan sikap dinas lingkungan hidup yang terkesan cuek dengan adanya informasi yang sudah beredar di medsos
Seharusnya, pemerintah melalui DLH harus bertindak tegas terhadap para pengusaha peternakan ini yang menghasilkan limbah ke sungai ataupun bau yang kurang enak membuat warga sekitar kurang nyaman, dan tidak menutup kemungkinan adanya wabah penyakit
Bahkan pejabat pun bisa disanksi berat bagi yang memberi izin pabrik atau pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan.
“Sesuai pasal 111 ayat (1) UU PPLH diberlakukan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal atau UKL-UPL, diperkuat oleh UU nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan,”ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala desa ( Kuwu ) wargabinangun, Muhidin berharap pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti masalah ini
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Kaliwedi, Hardomo bahwa kesehatan masyarakat sangatlah penting, jadi kita semua berharap pihak dinas lingkungan hidup secepatnya melakukan tindakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apapun dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Cirebon
Pewarta : Arif prihatin





