Luar Biasa ! Belum Ada Satupun SPPG di Kabupaten Cirebon yang Laporkan Data

News19 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Hal tersebut terungkap setelah tim liputan media ini coba konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, yang beralamat di Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.Senin ( 22/6/2026 ).

 

Menurut salahsatu staff Disnaker yang enggan disebut namanya, selama kegiatan usaha berjalan dengan baik, pengusaha umumnya tidak banyak mengalami kendala.

Namun, kondisi berbeda dialami oleh para pekerja yang kerap menghadapi persoalan terkait hak mereka, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melaporkan data pegawai ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melanggar kewajiban pelaporan ketenagakerjaan. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan berisiko pada perlindungan jaminan sosial pekerjanya, sehingga pelaporan harus segera diselesaikan.

1.Manajemen SPPG harus segera mendata ulang seluruh pegawai, termasuk pegawai inti, relawan, dan staf operasional, untuk memastikan data kepegawaian valid.

2.Pihak SPPG wajib mendatangi atau mengakses portal pelaporan online Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengisi data wajib lapor ketenagakerjaan (WKL).

3.Segera daftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lalu laporkan kepesertaan tersebut ke Disnaker.

Risiko SPPG yang Tidak Melaporkan Data Pegawai, Perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara proses operasional oleh Disnaker setempat.

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan ketenagakerjaan secara berkala.

Hak Karyawan Terhambat, Pekerja berisiko tidak terdaftar dalam program Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), yang merupakan kewajiban hukum perusahaan.

Dinas ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kabupaten Cirebon mengingatkan agar SPPG di daerah untuk melaporkan data dan jumlah karyawannya. Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mengungkapkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan yang paling sering muncul di wilayahnya berkaitan dengan hak-hak pekerja, bukan operasional perusahaan Makanya kita minta seluruh Perusahan melaporkan data jumlah karyawan, ini bicara soal kesejahteraan, bukan soal upah saja. Tapi juga soal sarana dan prasarana kerja, tempat tinggal yang layak, hingga serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, seluruh aspek tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab perusahaan dan harus dipenuhi. Sayangnya, tidak sedikit pengusaha yang lalai atau bahkan abai terhadap kewajiban tersebut. Jangan sampai ada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja tapi menggaji dengan cara mencicil, fasilitas dasar tidak disiapkan, jaminan sosial juga tidak diikutkan,” tuturnya melalui tim liputan media ini

Disisi lain, melihat kurangnya informasi yang dimiliki oleh para pekerja mengenai hak-hak merea, sehingga membuat mereka semakin rentan terhadap eksploitasi. Untuk itu, ia mengajak semua pihak baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah untuk bersama-sama membangun kesadaran tentang hak dan kewajiban masing-masing”tandasnya

Pewarta : Arif prihatin