SATYA BHAYANGKARA | BULUKUMBA — Dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri sempat memanas lantaran Pihak Pengadilan Negeri Bulukumba lambat memberikan ruang untuk menerima Aspirasi dari Massa pengunjuk rasa.Pada Kamis 2/2/2023
Demikianpun wartawan sehingga Membatasi ruang meliput para insan pers meliput kegiatan unjuk rasa,Ada apa sebenarnya ketua pengadilan negeri Kabupaten Bulukumba..?
Irsan Hb ,wakil Satgas dari Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI DPD SULSEL) kemudian mengatakan ,” bahwa beberapa negara justru memiliki penjagaan ketat bagi jurnalis yang ingin meliput,”Ungkapnya.
Sebelumnya, ketua Pengadilan Negeri Bulukumba membatasi wartawan mengambil gambar saat memasuki area pengadilan negeri Bulukumba.Ada apa,” Ujarnya Penuh Tanda Tanya.
Irsan HB mengatakan,” Menghalang-halangi kegiatan jurnalis/Wartawan merupakan tindak pidana yang melanggar UU pers no 40 tahun 1999,” Terangnya
“Seharusnya pihak pengadilan negeri Bulukumba, tidak bisa melarang jurnalis/ Wartawan untuk meliput di area kawasan pengadilan negeri Bulukumba.Pihak pengadilan negeri Bulukumba seharusnya memberikan ruang para jurnalis/Wartawan untuk masuk di area pengadilan negeri Bulukumba untuk meliput berita,”Tegasnya
Irsan HB, ” sangat kecewa melihat para jurnalis/Wartawan di larang masuk di area pengadilan negeri Bulukumba untuk meliput kegiatan massa yang demo di depan pengadilan negeri Bulukumba.Cuma dua orang saja yang bisa masuk ke area pengadilan negeri Bulukumba untuk meliput kegiatan massa.
Irsan HB mengatakan,” kepada pihak pengadilan negeri Bulukumba, bahwa kami bukan teroris,kami jurnalis/wartawan kenapa di larang masuk di area pengadilan Bulukumba,” Terangnya
Pewarta Basri