UNTUK MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN, SATPOL PP DAN BEBERAPA UNSUR APH PEMBONGKARAN WARUNG KIOS

News269 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA ASAHAN— Sehubungan dengan adanya Surat Camat Air Joman beserta Forkopincam dan dujungan Elemen Masyarakat sekitar untuk menertibkan warung-warung yang berada di pinggir jalan Jl. besar Air Joman l, Desa Subur, dusun x, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara. Maka Satpol PP beserta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Asahan sedang giat pelaksanaan pembongkaran Warung Minuman Tradisional ( Tuak). Pada Pukul 09:00 Wib. Senin (20/03).

Dalam kegiatannya penertiban pembokaran warung ini sebanyak 6 Unit yang dibongkar. Sebelum pembongkaran pemilik Warung sudah diberikan penjelasan terkait Perda no 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban. Setelah itu memberikan tanda silang kelokasi bangunan yang akan dilaksanakan pembongkaran.

Tampak dalam pembongkaran yang dilakukan oleh Personil Satpol PP, dan beberapa unsur Aparat penegak hukum, dari Koramil dan Tokoh masyarakat setempat. Tidak ada terjadi perlawanan fisik suasana juga kondusif disaat kejadian pembongkaran.

Untuk selanjutnya dilokasi ini akan di pasang sepanduk yang bertuliskan pelarangan dirikan bangunan juga kepada masyarakat warung kios agar tidak mendirikan bangunan-bangunan yang melanggar aturan perda di atas.

Dengan adanya penertiban Kios warung ini akan tercipta suasana kenyamanan bagi masyarakat dan merasakan keamanan dan ketertiban di Desa Subur, Dusun X, Air Joman.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut
KsatSatpol. Pp Kab. Asahan, Camat Air Joman Dan Jajarannya, Kades Subur, Koramil 07 Air Joman, Polsek Air Joman, Tokoh Masyarakat.

Pewarta: Padli