SATYA BHAYANGKARA | PAREPARE – Untuk Menindak Lanjuti Laporan warga net di Media Sosial Yang Sangat Meresahkan Masyarakat, Sembilan unit kendaraan roda dua (Motor) berhasil diamankan tim unit Patmor Ramdhan Satuan Samapta Polres Parepare. Diduga kendaraan ini digunakan aksi Balap Liar (Bali) pada pagi hari setelah shalat Subuh, Jumat (31/03/2023).
Kapolsek Soreang Akp H. Muhammad Amin mengatakan, kendaraan tersebut diamankan di Tanggul Cempae Tepatnya di Jalan Petta Unga Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare Provinsi Sulawesi selatan.
Selain itu, motor yang diamankan menggunakan knalpot bogar, brong atau tidak standart kemudian tidak dikengkapi dengan plat nomor polisi.
” Untuk balap liar tidak diizinkan, tadi pagi ditemukan 9 unit kendaraan yang diduga keras digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Akp H. Muhammad Amin
Selanjutnya kendaraan ini dibawa ke Mako Polres Parepare dan diserahkan ke Satuan Lalu Lintas untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Soreang didampingi Perwira Pengendali unit Patmor Ipda Bahtiar bersama beberapa anggotanya. Narasumber Humas Polres Parepare