SATYA BHAYANGKARA | TAKALAR — Laporan kwitansi palsu di Polres takalar berkesan aneh
Sri Wahyuni Sebagai Pelapor yang telah membuat laporan polisi atas dugaan kwitansi palsu yang telah dibuat oleh seorang Ibu Hajjah tanpa ijin usaha yang jelas yakni Ibu Hj. Herlina, S.Sos.
Pasalnya, bukti kwitansi palsu yang didapatkan oleh Ibu Sri Wahyuni Selaku Pelapor diperoleh dari Penyidik Polsek Galesong.
Bahwa Sebelumnya Hj. Herlina, S.Sos, Melaporkan Seorang Laki-laki Atas Nama Dudi Wahyudi atas Dugaan Penipuan/Penggelapan dengan Kwitansi Yang Yang Sama seperti Kuitansi Yang Saat Ini DiLaporkan Oleh Ibu Sri Wahyuni.
Sampai Saat Ini Laporan Ibu Sri Wahyuni Masih Belum Jelas Penanganannya dan Terkesan tidak Dipedulikan oleh Penyidik Polsek Galesong Cq. Polres Takalar.
Rabu, Telah dilakukan Gelar Perkara Atas Laporan Ibu Sri Wahyuni, Namun Belum ditingkatkan pada Proses Penyidikan karena Kuitansi yang menjadi dasar laporan Ibu Sri Wahyuni bukanlah kuitansi Asli, Melainkan Fotocopy.
Nah disini Penyidik Juga Sepertinya Kurang Paham, Karena Dasar Pelaporan adalah Fotocopy kuitansi Tersebut yang terlebih dahulu dilaporkan oleh Hj. Herlina, S.Sos, Sehingga Ibu Sri Wahyuni Melapor Pemalsuan.
Aneh bin ajaib oknum yang ada pada instansi kepolisian khususnya pada Polsek galesong dan polres takalar.
Atas laporan Hj. Herlina yang melakukan laporan dengan alat bukti kwitansi palsu sehingga berakibat seorang lk. Dudi Wahyudi menjadi tersangka Sementara kwitansi palsu yang di kuasai oleh hj herlina dan dijadikan salah satu dasar laporan Sriwahyuni pada polres takalar harus menghadirkan kwitansi asli tersebut agar laporan Sriwahyuni bisa dilanjutkan padahal laporan Sriwahyuni adalah untuk tindakan yang telah dilakukan hj herlina.
Hingga saat gelar perkara atas laporan Sriwahyuni terhadap hj Herlina pada polres takalar dilakukan pihak pelapor belum mendapatkan informasi terkait kelanjutan laporannya.
Tim Red
Editor : Asmail dg tutu