Wujudkan Pemilu Damai 2024, Ketua PWI Kepulauan Tanimbar, Jelaskan Peran Pers Mengawal Informasi

Berita, Uncategorized364 Dilihat

 

SATYA BHAYANGKARA | TANIMBAR -Untuk mewujudkan Pemilu Damai pada 14 Pebruari mendatang, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah didepan mata, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Djefri Ranglalin dibkediamannya menjelaskan peran Pers yang strategis, sebagai Pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sabtu (7/1/24)

Kepada media ini dirinya menjelaskan, Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi yang aktual, berimbang, obyektif, terpercaya, sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.

Sambung Bung Djef sapaan akrabnya,
Pers merupakan Media Komunikasi (Publisitas) mempunyai peranan yang sangat penting, karena Pers memiliki fungsi menyiarkan informasi, fungsi mengedukasi, fungsi menghibur dan fungsi mempengaruhi dalam Masyarakat, diantaranya sebagai Media informasi, Pendidikan, hiburan dan Kontrol Sosial.

“Kebebasan Pers merupakan pilar demokrasi, tentunya sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menganalisa, menyuarakan kepentingan publik dengan karya penulisan Jurnalis yang menyejukkan.” Jelasnya.

Kebebasan Pers lanjut dia, menjadi inti dari hak asasi manusia yang Fundamental dan mendasari sistem Demokrasi yang sehat dan dalam konteks kebebasan pers.

Kebebasan berekspresi memiliki peran yang sangat vital, karena Media Massa dan Jurnalis adalah salah satu cara utama di mana informasi disebarkan kepada Masyarakat.

“Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 terjamin sepenuhnya.” Imbuhnya.

Meski begitu, Kebebasan Pers tidak berarti mengabaikan etika jurnalistik dan rambu-rambu sebagaimana ditetapkan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, karena tak ada yang kebal hukum di negeri ini.

 

Pewarta Johanis Kopong
Editor Asmail dg Tutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *