SATYA BHAYANGKARA | TANIMBAR – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Tugas dan tanggung jawab serta kewajiban setiap Anggota Bhabinkamtibmas yaitu selalu hadir ditengah warga binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Batuputih
Aipda P. TITIRLOLOBY Bersama Pemerintah Desa menyelesaikan Permasalahan Warga terkait tindak Pidana Penganiayaan, Sabtu (13/01/24). Yang diduga dilakukan oleh Terlapor dengan Inisial AT (32) terhadap Pelapor DK (18).
Bertempat di Kantor Desa Batuputih, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Penyelesaian Persoalan Warga melalui Mediasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yaitu dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR).
Giat mediasi bersama lewat Alternative Dispute Resolution (ADR) tersebut dilakukan atas permintaan Pelapor kepada Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Batuputih, mengingat pelapor dan terlapor masi ada hubungan keluarga. Dengan demikian, Bhabinkamtibmas bersama Pemdes melakukan mediasi untuk kedua bela pihak bersama keluarga baik keluarga terlapor maupun pelapor.
Didepan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa, Kedua belah pihak pun berniat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut untuk dilakukan secara kekeluargaan dengan cara denda adat.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan Imbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga akhirnya kedua belah pihak pun bersepakat untuk damai dengan menerima dan mengakui kesalahannya.
“Hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, sejuk dan damai”
Dengan adanya kegiatan ADR ini, permasalahan tersebut bisa dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi serta turut serta dalam menciptakan Harkamtibmas dilingkungannya.(alo)