SATYA BHAYANGKARA | LUWU UTARA — Bulan Januari 2024 sebentar lagi bakal berakhir. Sebelum berakhir, anda perlu melihat tanggal merah atau libur Nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2024.
Hal ini disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dengsn mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, agar anda dapat mempersiapkan rencana jangka panjang bersama keluarga ataupun kolega.
Nah, Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2024 ini.
Termasuk juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B.
Berikut daftar hari libur dan Cuti Bersama 2024 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Di Indonesia, hari Libur Nasional umumnya bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, maupun momentum nasional.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, total akan ada 27 hari yang menjadi tanggal merah 2024.
Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.
” Nah berikut jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional bulan Februari tahun 2024,” sebut Bupati Luwu Utara Indah panggilan akrab bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan dua periode.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024, ada Isra Miraj dan Imlek Kalender Merah Libur Nasional Imlek: Sabtu, 10 Februari dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Cuti bersama Imlek 2024: Jumat, 9 Februari 2024, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Kalender Merah Libur Nasional Isra Miraj: Kamis, 8 Februari 2024.
Dan sementara itu, seiring penyelenggaraan Pemilu serentak.
KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan baru, belum tercantum 14 Februari sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pada Pemilu 2014 dan 2019, hari pemungutan suara diliburkan dengan Keppres.
Keputusan presiden itu keluar dua pekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara.
” Untuk itu, selengkapnya cuti bersama pada tahun 2024 ini yakni, khusus cuti bersama ASN pada 2024, ditetapkan:
– Jumat 9 Februari 2024 Tahun Baru Imlek
– Selasa 12 Maret 2024 Hari Nyepi Tshun Baru Saka 1946
– Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April Idul Fitri1445 H
– Jumat 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih (Yesus Kristus ke Surga)
– Jumat 24 Mei 2024 Hari Raya Waisak
– Selasa 18 Juni 2024 Idul Adha 1445 H
– Rabu 25 Desember 2024 cuti bersama Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus),” jelasnya.
Pewarta: Yustus
Editor : Asmail Tutu