BSPS Desa Setu Wetan Kembali Rame, Tokoh Masyarakat : APH Harus Turun Tangan

News622 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah penyaluran bantuan perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.

Program BSPS yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah. Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni

Program Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat, di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sebanyak 75 Unit kian menuai kritikan. Pasalnya, program tersebut bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi dengan nominal yang sangat fantastis. Program tersebut ditujukan langsung ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Desa Setu Wetan, ternyata dalam realisasinya diduga kuat tidak sesuai harapan. Hal itu, diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum secara berjamaah.

Adanya program Rutilahu  Pupr Provinsi yang berjalan di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat 2021 lalu menjadi sebuah dinamika.Hingga sekarang menjadi bahan pergunjingan warga masyarakat desa Setu wetan

Dikutip dari https://www.eternitynews.co.id/2024 yang berjudul toko masyarakat desa Setu wetan akan laporkan oknum yang bermain bantuan rutilahu Fadli

Tim liputan media ini Coba konfirmasi kepada pak Yamin yang merupakan tokoh masyarakat desa Setu wetan. Rabu ( 29/05/2024 ) pukul 16:00 wib ditempat kediamannya

Menanggapi berita terkait rutilahu desa Setu wetan yang sudah di muat di media https://www.enternitynews.co.id

Kalau ada tindakan melawan hukum dalam kegiatan bantuan rutilahu, kenapa tidak langsung dilaporkan saja biar ada efek jera” tutur Yamin melalui media ini

Harapan saya, APH harus usut tuntas semua pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan rutilahu tersebut dan apabila terbukti adanya tindakan yang dianggap melawan hukum. Maka harus ditindak sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku” tandasnya

Pewarta : Arif prihatin