Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Beredar foto Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah berafiliasi dengan partai politik menuai kritikan keras Bwarka Fenanlampir. Rabu, (05/06).
Setelah beredar kabar Pj Bupati Kepulauan Tanimbar mendaftarkan diri di beberapa partai politik sebagai bakal calon bupati kepulauan Tanimbar tahun 2024, kini Pj Bupati KKT terang-terangan melakukan foto bersama Ketua DPW PAN Maluku Widya Murad Ismail dan Ketua DPD PAN KKT Erens Feninlambir. Foto tersebut beredar di sejumlah WhatsApp (WA) grup publik di Tanimbar. Pj Bupati Tanimbar, Piterson Rangkoratat menggunakan kameja batik lengan pendek berdiri di sebelah Ketua DPW PAN Maluku bersama Ketua DPD PAN Tanimbar dengan gaya kepalan tangan.
Bukan haya itu, pada hari yang sama juga beredar foto Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dalam pertemuan partai Gerindra yang menghadirkan calon – calon bupati Kepulauan Tanimbar dalam mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan padahal Pj Bupati Kepulauan Tanimbar masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.
Karena sebelumnya telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Padahal jelas tertuang dalan Undang – Undang (UU ASN). Demikian juga Pasal 11 Huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 memerintahkan ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal ini dirincikan kembali oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan Melakukan Perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal ;
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
5. PNS dilarang menggugah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan partai politik.
Fakta di lapangan menurut Bwarka, Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat saat ini melenceng dari Instruksi Presiden Jokowi saat memanggil dan mengarahkan seluruh Pj Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar netral dan tidak miring – miring.
Saat ini Pj Bupati Kepulauan Tanimbar jelas-jelas sudah melakukan kerja politik dengan ikut dalam Fit and Proper tes di Partai Gerindra hari ini Selasa, 04/06/2024 di Ambon.
Untuk itu kami minta Mendagri agar segera mencopot Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat dengan tidak hormat yang telah banyak melakukan pelanggaran sebagai ASN Aktif sekaligus contoh kurang baik bagi birokrasi di Kepulauan Tanimbar.
Sekali lagi kami mau tegaskan bahwa ini benar – benar Pengkhianatan Rakyat. Jangan mau dibodohi oleh Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat yang rakus kekuasaan. Jika sudah mundur dari jabatan maka silahkan saja tapi ini masih aktif sebagai ASN apalagi Penjabat Bupati.
Semoga para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat kabupaten kepulauan Tanimbar bisa melihat ini sebagai bentuk Kerakusan Kekuasaan. Mari kita tolak contoh kerakusan semacam ini.
“Maka benarlah sebuah kalimat bijak, dunia ini menyediakan hal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak untuk orang serakah,” tutup Bwarka. (B.A.J.K)