Pelatih Karateka di Tanimbar Ditahan Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar.

News181 Dilihat

 

Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar Melakukan Penangkapan dan Penahan terhadap Tersangka (KK) 57 Tahun. Yang diduga telah melakukan Pencabulan terhadap Korban (HN) 16 Tahun yang adalah Muridnya. Jumat, (29/06) pukul 22.00 WIT.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/XI/2020/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU Tanggal 30 November 2020 yang dilaporkan langsung oleh Ayah Korban (PN) 54 setelah dilaporkan pada Tahun 2020 lalu itu Unit PPA Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait laporan tersebut dan telah melakukan upaya hukum yakni Penyidik telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang bertempat dirumah sala satu kelurga pelaku yang beralamat di BTN Saumlaki,” ungkap AKP Dwi Azhari selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Dalam Laporan tersebut ayah Korban (MY) 57 Thn menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku (KK) pada saat pelaku membawa korban ke Pantai Weluan, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan maksud untuk melatih fisik korban dikarenakan fisik korban masi belum sempurna,” beber Azhari

“Pada saat sampai ke pantai Weluan itulah Pelaku kemudian menyuruh korban untuk berlatih gerakan dasar dengan cara melakukan Push Up, Set Up, Larih memindahkan batu sampai korban merasa lemas dan tidak berdaya. Dengan melihat kondisi korban, pelaku kemudian membaringkan tubuh korban dibawa pohon kelapa setelah itu pelaku mulai memijat bahu korban sampai pada pelaku melakukan pencabulan terhadap diri korban,” jelasnya

“Kejadian tersebut, korban sempat memarahi pelaku dengan cara menyahut pelaku untuk jangan melakukan pencabulan terhadap diri korban namun pelaku menyampaikan bahwa pelaku harus melakukan perbuatannya sehinga anak korban bisa cepat pulih,” lanjut Azhari

Akibat aksi bejat pelaku Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Unit PPA melakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/61/VI/RES.1.24/2023/Satreskrim. Tanggal 27 Juni 2024. Karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. menambahkan bahwa sebelum dilakukan alistatus Pelaku menjadi tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga menjadi pertimbangan dapat tidaknya yang bersangkutan di tetapkan sebagai Tersangka, dan kini tersangka telah dilakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan terhitung sejak Tanggal 17 Juni 2024 sampai dan dengan tanggal 16 Juli 2024 ke depan.

“Terkait peran Pelaku dan juga keterangan korban dan para saksi sehinga telah memenuhi dua alat bukti sehinga pelaku dapat di naikan status dari saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap yang bersangkutan.” Tandasnya. (E.M)