Pelapor sekaligus Saksi Kecamatan Bangkala Barat membantah Surat Pernyataan Atas Nama Hasbi dan Renti Suhartina TPS 1 Banrimanurung

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
-Dalam sidang Pembuktian PHPU kab.Jeneponto di Mahkamah Konstitusi. PPK Bangkala Barat mengatakan bahwa atas nama Hasbi dan Renti suhartina hadir dalam pemilihan bupati jeneponto 27 November 2024 di buktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.

Namun Saksi Kecamatan sekaligus Saksi Fakta Pemohon dalam PHPU Kab.Jeneponto membantah bahwa surat pernyataan itu by desain dan di paksakan untuk di buat-buat. Hal ini disampaikan karena yang bersangkutan telah ada hasil kajian Panwascam Bangkala Barat dan melahirkan rekomendasi yang pada pokoknya KPPS terbukti bersalah meloloskan pemilih yang TMS atau pemilih yang di wakili hak pilihnya. Hasil kajian ini di buktikan dari video pengakuan yang bersangkutan serta perbedaan tanda tangan dalam EKTP dengan DPT.

” kan lucu kalau surat pernyataannya baru terbit setelah kajian dan rekomendasi panwascam, kenapa tidak dibantah saat saya melaporkan kejadian tersebut? Kan saudaranya juga mewakili sebagai petugas KPPS” tutupnya Aswar Anas.

Pewarta.Pemred