SATYA BHAYANGKARA | POLRES CIREBON KOTA, – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung. Penangkapan ini dirilis secara resmi di Mapolres Cirebon Kota, Selasa, 22 April 2026.
Kanit III Tipidkor, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu, 18/4/2026 dini hari di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi ini bersikap kooperatif saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan modus operandi tersangka adalah memanipulasi dokumen penyaluran dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan. Akibatnya, bantuan yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya.
“Ada sekitar 900 penerima manfaat yang terdampak. Total kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan mencapai Rp264.555.000,” kata AKP Adam Gana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat kecil. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan berkas perkara.
Pewarta : Arif prihatin





