Pelaku Tambang Ilegal di Aliran DAS Desa Longrong Diduga Merusak Infrastruktur, Kapolres Bulukumba Diduga Tutup Mata

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-19 Februari 2025 – Aktivitas tambang ilegal di belakang Bendung Darurat Kabupaten Bulukumba kembali menuai kecaman. Sejumlah pihak menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bulukumba, yang seolah tutup mata terhadap praktik ilegal yang merusak infrastruktur pertanian dan tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan aduan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Dato Ribandang dan Sehati, aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Para petani dari tiga desa—Manjalling, Garanta, dan Balong—khawatir lahan persawahan mereka terbengkalai. Seperti persawahan di penggilingan Desa Longrong yang tidak terkelola diduga akibat kerusakan infrastruktur Bendung yang ditimbulkan oleh eksploitasi tambang ilegal tersebut.

Ketua DPK Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa melalui mediasi dengan kelompok tani, telah ditemukan bukti nyata adanya lahan persawahan yang terbengkalai di sekitar area penggilingan Desa Longrong. Puluhan hektare sawah tidak dapat lagi berfungsi optimal akibat kerusakan pada bendung pertanian, ekosistem sungai yang terganggu, serta sedimentasi di aliran Sungai Balantieng yang menyebabkan irigasi persawahan terhambat.

Peran Kementerian Terkait dalam Pengawasan Tambang Ilegal di belakan Bendung

Dalam menanggapi aduan tersebut, Adil Makmur mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait, yakni:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Bertanggung jawab dalam penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) – Berwenang dalam pengawasan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, termasuk pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, serta sedimentasi yang merugikan sektor pertanian.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) – Memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya air, termasuk menjaga fungsi bendung dan aliran sungai agar tetap optimal untuk kebutuhan irigasi pertanian.

“Kami menerima aduan resmi dari gabungan kelompok tani Gapoktan yang sangat khawatir dengan dampak aktivitas tambang ilegal ini. Petani bergantung pada bendung penahan air Sungai Balantieng untuk mengairi irigasi persawahan mereka. Jika bendung rusak akibat sedimentasi dan eksploitasi ilegal ini, maka petani akan sangat dirugikan,” tegas Adil Makmur.

Lebih lanjut, ia menilai lambatnya respons pemerintah dan aparat kepolisian hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan perekonomian masyarakat. “Kegiatan tambang ilegal ini jelas-jelas melanggar aturan. Kami meminta ESDM, DLHK, dan BBWS untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, serta menindak tegas para pelaku yang tidak memiliki izin. Jangan sampai dampaknya semakin luas dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, gabungan kelompok tani juga menyuarakan keresahan mereka terhadap potensi bencana ekologis yang dapat terjadi. Mereka khawatir eksploitasi ilegal ini akan memicu longsor, pencemaran air, serta mengganggu fungsi bendung yang menjadi tumpuan utama irigasi pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun Kapolres Bulukumba mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menangani permasalahan ini. Namun, desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat agar aktivitas tambang ilegal ini segera dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan tak dapat diperbaiki.

Jika Kapolres Bulukumba tidak mengambil tindakan serius, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmur, meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba.

Narasumber.Adir Makmur

Pewarta.Bsr