Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba laksanakan Operasi Keselamatan.

News1577 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba laksanakan Operasi Keselamatan 2025 di Hari ke 10, dengan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Rabu (19/02/2025).

Dalam operasi ini, personel Sat Lantas Polres Bulukumba tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga mensosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas kepada para pengendara.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K. menyampaikan bahwa ada 8 point pelanggaran yang ditekankan dalam Operasi Keselamatan Pallawa tahun ini. Diantaranya, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara/pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, TNKB (plat nomor) tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan maksimal.

Beberapa prioritas pelanggaran ada yang ditekankan oleh Kanit Regident dalam Operasi Keselamatan ini yakni Pengendara dibawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengendara yang menggunakan Plat Bodong atau tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis.

Ketentuan SIM tercantum dalam Pasal 77 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Sedangkan penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis tercantum dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

“Penertiban SIM dan plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya” ujarnya

Alumni Kepolisian Tahun 2022 ini juga menegaskan, SIM merupakan tanda registrasi dan identifikasi pengemudi yang berfungsi sebagai bukti kualifikasi pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya, sedangkan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pewarta.Basri