SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
– Kasus dugaan perampasan sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN oleh sekelompok debt collector di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terus menjadi sorotan. Setelah laporan awal mengenai insiden tersebut, muncul pertanyaan baru terkait identitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan dan keabsahan prosedur yang mereka jalankan.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa oknum debt collector yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga menggunakan ID card dari PT Lain , namun yang melakukan penarikan justru berasal dari PT LBS (Lintas Borneo Sukses). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas eksekusi yang dilakukan di lapangan.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media bahwa PT FIF, selaku perusahaan pembiayaan terkait, tidak pernah bekerja sama dengan PT lain (inisial). Ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, narasumber tersebut juga mempertanyakan sertifikat dari SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) yang seharusnya dimiliki oleh para debt collector yang melakukan eksekusi. “Jika mereka memiliki sertifikat, perlu dicek masa berlakunya, karena masa aktif SPPI hanya berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mencoba menghubungi inisial As yang diketahui sebagai Direktur PT LBS, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media menanyakan mengapa ada perbedaan antara ID card yang digunakan dengan perusahaan yang melakukan eksekusi, serta meminta tanggapan terkait pernyataan PT FIF yang membantah adanya kerja sama dengan PT lain (inisial)
Namun, bukannya memberikan jawaban yang jelas, As justru menelpon awak media dan terkesan memaksa untuk mengungkapkan identitas narasumber. Dalam percakapan yang terekam, awak media menegaskan bahwa identitas narasumber adalah rahasia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak hanya itu, As kembali menghubungi awak media dan menyatakan ketidaksenangannya terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan. Saat dimintai pernyataan resmi, Aspar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LBS belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan ID card PT DUB dalam eksekusi kendaraan ini. Sementara itu, pemilik kendaraan yang merasa dirugikan berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melanggar hukum.
Tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah dapat melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang eksekusi kendaraan di jalan tanpa proses hukum yang benar.
Kasus ini masih terus berkembang, dan awak media akan terus melakukan investigasi serta menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Narasumber.Adam…
Pewarta.Basri