SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Selasa ,06 Mei 2025. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman 2 terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Keduanya terbukti korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudu dihukum 7 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Andrian selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PTJakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (6/5/2025).
Putusan ini diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Andi Syamsiar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar 11 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis.
Adapun untuk Rudy, ditambah dengan hukuman pidana Uang Pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 224.213.267.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun,” beber majelis.
Alasan Rudy lebih berat hukumannya karena ia aktif melobi Dirut Perusda Sarana Jaya, Yoory Corneles melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh.
“Untuk menjual tanah di Pulo Gebang yang diketahui oleh terdakwa-terdakwa tersebut bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah),” ucap majelis.
Pewarta : Arif prihatin