Memperjelas Upaya Hukum Perlawanan atas Perampasan Kemerdekaan dalam Pelanggaran Lalu Lintas

News16 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Senin 30 Juni 2025. Diperlukan adanya perubahan dalam PERMA, yang memberikan ruang pengaturan hukum atas perlawanan putusan perampasan kemerdekaan dalam pelanggara

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Anggoro Wicaksono, S.H., M.H., mewakili Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas

Pengembangan teoritis hukum, sebagai alat pembaharuan masyarakat lebih luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Indonesia, daripada di tempat kelahirannya sendiri.

Penegakan hukum, bukanlah penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi motor penggerak, yang akan mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab. Penegakan hukum, memastikan terwujudnya keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan pemerataan pembangunan di segala bidang.

Salah satu bentuknya, pembaharuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah lalu lintas merupakan masalah yang dihadapi oleh negara-negara maju dan berkembang seperti Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut korban jiwa rata-rata 10 ribu nyawa, setiap tahunnya. Hal mana menunjukan, sekitar 332 orang meninggal dunia dari 1000 kecelakaan yang terjadi. Kecelakaan selain menimbulkan korban jiwa, juga menimbulkan kerugian secara finansial/materil. Kerugian tersebut, diperkirakan mencapai Rp41,3 (empat puluh satu koma tiga) triliun.

Demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas, Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan terobosan penting. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, MA berupaya mengatasi celah hukum yang ada.

Penerbitan PERMA ini, sejalan dengan fungsi MA untuk membuat peraturan pelaksana yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan, khususnya ketika ada aspek yang belum diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi. Hal ini merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (jo. UU No. 3 Tahun 2009).

Adanya perluasan jenis pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi pemicu utama. Sehingga, penyelesaian pelanggaran-pelanggaran baru ini belum terakomodasi secara rinci dalam Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu, PERMA 12/2016 hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.

Selain itu, upaya menghapuskan praktik percaloan perkara tilang, di mana pelanggar tidak harus hadir di persidangan, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas. Sebuah upaya progresif, yang dilakukan Mahkamah Agung RI, untuk permudah akses keadilan bagi masyarakat, khususnya para pengguna lalu lintas.

Bagi individu yang dihukum perampasan kemerdekaan karena melanggar lalu lintas, dapat mengajukan perlawanan pada hari yang sama dengan putusan, sebagaimana Pasal 7 Ayat 4 PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas.

Berdasarkan ketentuan dimaksud, dapat ditarik kesimpulan, perlawanan diajukan dengan menyampaikan langsung ke pengadilan, tempat pelanggar dihukum.

Namun, PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, belum mengatur secara detail mekanisme perlawanan putusan terhadap perampasan kemerdekaan atas pelanggaran lalu lintas. Apakah akan diadili, dengan memberikan ruang pembuktian kepada pihak pengaju perlawanan? Atau hal teknis lainnya, seperti berapa lama proses perlawanan diselesaikan?

Sehingga menurut penulis, diperlukan adanya perubahan dalam PERMA dimaksud, yang memberikan ruang pengaturan hukum atas perlawanan putusan perampasan kemerdekaan dalam pelanggaran lalu lintas. Memperjelas upaya hukum tersebut, dapat melindungi hak masyarakat, khususnya yang menghadapi proses hukum sidang pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Adji Prakoso

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin