SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
– 30 Juni 2025 – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuai gugatan hukum. Penggugat resmi mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk tidak melanjutkan proses pengangkatan Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si sebagai anggota legislatif pengganti.
Permohonan tersebut didasari oleh gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara *252/Pdt.Sus.Parpol/2025/PN Makassar*. Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh kuasa hukum Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H., bersama tim hukumnya yang juga melibatkan Safri, S.Pd., M.Pd., M.H.
Dalam keterangannya, tim hukum mendesak KPU Sulsel untuk secara serius menanggapi permohonan ini demi menjaga integritas proses politik dan hukum. Mereka juga meminta agar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP memberikan sanksi tegas kepada Hj. A. Sugiarti, yang dinilai telah merugikan partai secara politik, khususnya di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dalam pengaduan yang disampaikan, Safri memaparkan bahwa Hj. A. Sugiarti sebelumnya telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PPP untuk maju sebagai calon tunggal Bupati atau Wakil Bupati Bantaeng pada Pilkada 2024–2029. Namun, tanpa melalui koordinasi dengan struktur partai di tingkat DPW dan DPC, serta tanpa komunikasi dengan para kader, ia memutuskan untuk tidak maju dalam kontestasi tersebut.
Keputusan sepihak ini dinilai mencederai semangat demokrasi dan merugikan PPP secara strategis, sebab partai kehilangan kesempatan mengusung calon sendiri, padahal PPP memperoleh suara mayoritas di Kabupaten Bantaeng.
“Keputusan tersebut telah merugikan partai dan menunjukkan minimnya komitmen untuk membesarkan PPP di daerah. Bahkan hal ini menyebabkan lima kursi DPRD kosong tanpa koalisi, dan PPP tidak berperan dalam mendukung atau mengusung kandidat kepala daerah,” ungkap Safri.
Lebih lanjut, Safri juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya sempat bersiap maju dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto bersama Brigjen TNI (Purn.) Dr. Jahidin, S.Ip., M.Si. Namun, berdasarkan arahan dan strategi partai, ia mengurungkan niatnya karena dijanjikan akan menerima tugas sebagai PAW di DPRD Sulsel menggantikan Hamzah.
Kini, dengan belum adanya kejelasan terkait proses PAW dan keputusan yang dianggap tidak konsisten dari Hj. A. Sugiarti, Safri merasa dirugikan baik secara pribadi maupun secara politik.
Dalam pengaduannya, Safri meminta DPP PPP agar:
*Menjatuhkan sanksi organisasi kepada Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si., atas sikap inkonsistensinya yang merugikan partai.
*Membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hj. A. Sugiarti** sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024–2029.
*Mengusulkan dirinya, Safri, S.Pd., M.H., sebagai calon PAW anggota DPRD Sulsel menggantikan Hamzah.
Proses PAW diatur dalam *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017* tentang Pemilihan Umum dan *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014* tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KPU provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan menjalankan proses tersebut sesuai regulasi dan ketentuan Peraturan KPU yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Sulsel maupun DPP PPP terkait permohonan dan gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak penggugat.
Sumber berita: Safri, S.Pd., M.Pd., M.H.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto
Pewarta.Basri