Tim Penyidik KEJATI SUMSEL Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan TIPIKOR Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

News26 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN, –  Jum’at, 11 Juli 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :
Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 11 Juli 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Pewarta : Arif prihatin