SATYA BHAYANGKARA | PASBI CIREBON, – Dalam rangka peringatan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mengusulkan pemberian Remisi Khusus kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tercatat, sebanyak 780 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Sabtu, ( 21/3/2026 )
Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian hak bagi warga binaan.
Dari total 989 penghuni Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 780 orang diusulkan menerima remisi. Sementara itu, 209 narapidana lainnya belum memenuhi syarat. Rinciannya meliputi 59 orang berstatus Register F, 29 orang gagal program integrasi, 13 orang pidana mati, 75 orang pidana seumur hidup, serta 33 orang yang beragama non-Islam.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk narapidana yang telah menjalani hukuman antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun memperoleh remisi mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan.
Secara rinci, sebanyak 774 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa tahanan, sedangkan 6 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Meski demikian, pada momentum Idulfitri tahun ini tidak ada narapidana yang bebas murni. Sebanyak 4 orang tercatat bebas melalui Remisi Khusus II pada hari yang sama.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi penghuni, mayoritas warga binaan merupakan warga negara Indonesia sebanyak 978 orang, dan 11 orang warga negara asing. Kasus yang mendominasi adalah pidana umum sebanyak 544 orang, disusul kasus narkotika sebanyak 439 orang, serta sejumlah kecil kasus lainnya seperti tindak pidana korupsi dan trafficking.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Nanank juga berharap momentum Idulfitri dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap para warga binaan dapat menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus berbenah diri, sehingga saat kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mengulangi kesalahan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana
Pewarta : Arif prihatin





