SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO – Beredarnya isu bahwa Muh. Natsir digugurkan dari bakal calon anggota BPD Desa Datara, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, dipastikan tidak benar. Ketua Panitia Pemilihan. BPD desa Datara, Muh. Agung, menegaskan pencalonan Muh. Natsir tetap lanjut dan seluruh proses berjalan damai sesuai tahapan. “Tidak ada pengguguran. tetap kami membuka ruang bagi pendaftar calon BPD selagi memenuhi syarat. Isu yang soal pengguguran itu tidak benar itu keliru,” tegasnya
Saat dikonfirmasi lewat telepon/ WhatsApp. Rabu 15 April 2026.
“Isu pengguguran sebelumnya muncul karena adanya kesalahpahaman soal status Muh. Natsir yang merupakan anak menantu Kepala Dusun Batu-batua.
“Panitia meluruskan, sesuai dengan bimtek yang kami ikuti kemaren PMD mengeluarkan peraturan bahwa anak atau keluarga kepala dusun untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD, tidak boleh menjadi anggota BPD alasannya apabila bapaknya kepala dusun anaknya BPD lalu siapa yang mau diawasi dan siapa yang mau mengawasi.
“Pimpinan Redaksi Satya bhayangkara Muh Darwis Dg situju Angkat bicara” Terkait aturan yang diduga dibuat oleh PMD yang melarang anak dan menantu Dusun masuk nyalon BPD” Itu aturan yang keliru” Kalau melarang anak menantu Kepala Dusun nyalon BPD hanya berdasarkan “Bimtek PMD” Karena dasar hukum tertinggi ada di (Permendagri) 110/2016
“Di Pasal 13 syarat calon BPD cuma 10 poin. Tidak ada satu pun kalimat yang bunyinya:
Dilarang bagi anak/istri/menantu Kepala Dusun atau Perangkat Desa.
“Yang dilarang jelas di huruf (h)
Tidak merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
“Artinya: Yang tidak boleh itu orangnya sendiri rangkap jabatan. Bukan keluarganya.
“Soal “Siapa mengawasi siapa”
“Argumen panitia itu namanya *conflict of interest*, dan itu ranah etika. Tapi conflict of interest tidak otomatis bikin gugur pencalonan kalau UU/Permendagri tidak melarang.
“BPD mengawasi kinerja kepala Desa dan Perangkat Desa secara kelembagaan bukan mengawasi bapaknya secara pribadi. Saat pembahasan APBDes atau evaluasi, anggota BPD yang punya hubungan keluarga bisa mengundurkan diri dari pengambilan keputusan khusus yang menyangkut keluarganya. Itu namanya recusal Bukan dicoret dari awal.” Tegasnya”
TIMRED
Editor: Asmail Tutu





