SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO – UPT SMAS Albahra Kampung Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 20 April hingga 27 Juni 2026. Sekolah swasta berbasis Islam terpadu ini menyiapkan kuota 73 siswa untuk 3 rombongan belajar.
Syarat & Jalur Pendaftaran
1. Foto copy kartu keluarga 1 Lembar (wajib)
2. Foto copy ijazah SD 1 Lembar (wajib)
3. Surat keterangan lulus dari sekolah asal
4. Foto copy KIP 1 Lembar (jika ada)
5. Foto copy KKS 1 Lembar (jika ada)
6. Foto copy PKH 1 Lembar (jika ada)
Fasilitas & Program Unggulan
Mesjid, Perpustakaan, Lab. Ipa, Lapangan Bola Polli, Smart TV.
Pembinaan keagamaan, Safari ramadhan, Pesantren Kilat, LDKS Sekolah.
Organisasi dan ekstrakurikuler
Osis, UKS, PMR, Pramuka, Paskibraka, Drumband, Futsal,. Polly, Takraw.
Target 73 Siswa, alhamdulillah pendaftar sudah mencapai 47 berharap kuota cukup paling sedikit minimal 73 siswa bisa terpenuhi.
Dalam penyampaiannya, Kepala UPT SMAS Albahra, Syahril.,S.Hum.,Gr menegaskan visi sekolah bukan hanya soal akademik. “Kami di SMAS Albahra tidak mau anak-anak hanya pintar di atas kertas. Target kami jelas: lulus dari sini mereka punya skill yang bisa langsung dipakai kerja. Zaman sekarang ijazah saja tidak cukup,” tegasnya,. Selasa 21/4/2026.
Ia juga menekankan komitmen sekolah untuk warga kurang mampu. untuk diusulkan beasiswa, SMAS Albahra Data Siswa Kurang Mampu untuk Diusulkan Penerima KIP.
UPT SMAS Albahra Kampung Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto saat ini tengah mendata siswa kurang mampu dari keluarga prasejahtera untuk diusulkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2026. Kepala UPT SMAS Albahra, Syahril.,S.Hum., Gr menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan bentuk komitmen sekolah agar tidak ada anak putus sekolah hanya karena faktor ekonomi. Kami turun langsung ke rumah calon siswa. Banyak anak petani yang layak mendapatkan beasiswa, mereka ini yang jadi prioritas kami usulkan ke Dapodik untuk dapat KIP.
Syarat utama pengusulan KIP adalah siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau memiliki KKS, PKH, serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Bagi yang belum terdata di DTKS, pihak sekolah siap memfasilitasi pengusulan lewat operator dapodik ke Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
Penulis : Muh.Natsir Gassing
Editor : Asmail Tutu





