Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan di Blok Krapyak 16 Maret 2026 Lalu

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | MAJALENGKA, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26)

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sdr. Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya tersebut berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong.

Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

ECU Juken merk BRT sebanyak 5 unit
Knalpot motor 4 unit
Tromol motor 1 unit
Swing arm 3 unit
Velg set 1 unit
Seher BRT 10 unit
Monoshock 1 unit
Boring paket 1 set

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000.

Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi lain, Sdr. Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di media sosial Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Selanjutnya, saksi bersama Sdr. Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku.

Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan:

2 unit knalpot
1 buah blok mesin

Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor.

Berdasarkan keterangan dari orang tua Pelaku, barang-barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. D. M. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong,

Pewarta : Arif prihatin