Selamatkan Rp10,2 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai total Rp10,2 triliun kepada negara dalam kegiatan Penyerahan Tahap VII yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian yang dinilai berdampak langsung bagi kepentingan rakyat.

“Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, dana sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan dasar di Indonesia. Ia menyinggung kondisi sekitar 10 ribu puskesmas yang belum pernah mengalami perbaikan sejak era Presiden Soeharto.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” katanya.

Total dana yang diserahkan pada tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464. Jumlah tersebut terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Dalam Tahap VII ini, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan tersebut terdiri atas:

• SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum;
• PBPH seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum;
• HTI seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum; dan
• kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara akumulatif hingga Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen bersama untuk mencegah kebocoran kekayaan negara dan penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menyoroti praktik pelarian aset hasil eksploitasi sumber daya alam ke luar negeri.

“Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” ujarnya

Pewarta : Arif prihatin