BNN Menang Telak Dalam Sidang Praperadilan Bandar Narkotika di Palembang

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meraih kemenangan dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka bandar narkotika, Angga Prasetyo, terkait penanganan perkara jaringan narkotika di Palembang. Permohonan praperadilan dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Plg yang diajukan Angga Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Zulfatah, S.H., dkk, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik BNN terhadap Angga Prasetyo. Namun, seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 terhadap tersangka Zupiyadi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.000 gram. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap peran penting Angga Prasetyo sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Angga Prasetyo pada Maret 2026.

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Angga Prasetyo pun berakhir gagal. Bahkan, ini menjadi kali kedua kuasa hukum Zulfatah, S.H., mengajukan praperadilan terhadap BNN dan seluruh permohonannya kembali ditolak pengadilan.

Tim Kuasa Hukum BNN yang dipimpin Direktur Hukum BNN, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi bukti penanganan perkara narkotika oleh BNN dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas narkotika, tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga dengan menelusuri dan melumpuhkan seluruh jaringan hingga ke pengendalinya.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Pewarta : Arif prihatin