SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Kamis, 12 Mei 2026, bertempat di Ruang Aula Kantor pertanahan kabupaten Cirebon, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Acara yang berlangsung sekitar pukul 10.00 wib hingga selesai, dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med,.QRMP, beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, S.H., M.H.. , bersama jajaran.
.
Dalam sambutannya, Syamsu menyampaikan “kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan melalui kerjasama ini dapat tercipta pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya” terangnya
Beliau juga menambahkan, bahwa segala proses tersebut akan tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku dan peraturan yang harus dipatuhi.
Pentingnya penanganan aset pemerintah yang harus lebih proaktif. “Lembaga-lembaga pemerintah saat ini dituntut untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mengamankan aset-aset yang dimiliki. Fenomena saat ini menunjukkan bahwa banyak aset-aset pemerintah yang digugat oleh pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas obyek tersebut.”ungkapnya
Oleh karena itu, kerjasama ini menjadi sangat penting untuk menjaga dan melindungi aset negara agar tetap aman dan terhindar dari sengketa hukum,” ujar dia.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh kedua instansi dalam rangka memperkuat pengelolaan dan penyelesaian masalah hukum di bidang pertanahan dan tata usaha negara”pungkasnya
#melayaniprofesionalterpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#PerjanjianKerjaSama
Pewarta : Arif prihatin





